By Osten
ASAHAN, Realitamedia.com - Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades diberi wewenang penuh untuk menyelesaikan
sengketa yang mungkin terjadi pada saat Pilkades di Kabupaten Asahan. Tim tersebut dibentuk sebelum terselenggaranya Pilkades dan bebas dari segala
bentuk intervensi .
"Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades hanya mengumpulkan bukti-bukti dari persengketaan yang terjadi," ujar Bupati Asahan H. Surya, BSc saat menerima perwakilan masyarakat Desa Bagan Asahan (Kecamatan Tanjung
Balai) dan Masyarakat Desa Sei Lunang (Kecamatan Sei Kepayang Timur) di
Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Jum'at (04/11/2022)
Beliau menyarankan jika masyarakat Desa Bagan Asahan dan Desa Sei Lunang tidak merasa puas
dengan hasil Pilkades yang lalu, agar melaporkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dirinya akan
menjalankan apapun yang menjadi keputusan PTUN nantinya.
" Sebagai Kepala Daerah saya berharap agar Pilkades
yang berlangsung di Kabupaten Asahan dapat berjalan dengan aman dan
lancar serta merupakan cerminan dari sebuah proses demokrasi yang
berlangsung dengan baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada," katanya.
Andrian Sulin selaku perwakilan masyarakat Desa Bagan Asahan mengatakan perwakilan
warga dari dua Desa beberapa hari yang lalu telah melakukan aksi
unjuk rasa di Halaman Kantor Bupati Asahan terkait adanya dugaan
kecurangan pada Pilkades di Desa mereka yang dilakukan beberapa oknum.
" Saat pemilihan
Kepala Desa, disalah satu TPS di Desa Bagan Asahan, diduga terjadi
kecurangan yang dilakukan oleh oknum KPPS di TPS tersebut dengan
mencoblos 2 surat suara cadangan ke salah satu pasangan calon," katanya.
Dikatakannya mencoblos surat suara cadangan itu merupakan salah satu kecurangan pada Pilkades dan tidak dapat dibenarkan.
" Itulah yang menjadi alasan kami melakukan aksi beberapa hari yang lalu. Kami hanya meminta agar 2 surat suara yang dicoblos itu dibatalkan atau dilakukan pemilihan ulang," kata Andrian kepada Bupati Asahan.
Lain
halnya dengan tuntutan dari masyarakat Desa Sei Lunang Kecamatan Sei
Kepayang Timur yang disampaikan oleh Zailani dan Suwanda. Mereka meminta
penjelasan terkait menangnya Calon Kades Nomor urut 3 pada Pilkades di
Desa Sei Lunang beberapa waktu silam.
Menanggapi tututan
tersebut, Staf Ahli Bupati Asahan Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik
Edi Sukmana, SH, M. Si yang juga Ketua Tim Pembantu Penyelesaian
Sengketa Pilkades mengatakan, Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa
Pilkades telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada dan kita
berlaku netral pada Pilkades yang lalu.
Usai menghadiri pertemuan tersebut, Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat ditemui wartawan mengatakan pihaknya berharap perwakilan yang menghadiri pertemuan tersebut dapat menjaga
kondusifitas di desa masing-masing, sehingga tidak terjadi hal yang
tidak diinginkan.
"Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, maka
yang dirugikan adalah diri kita sendiri. Maka dari itu hindari gesekan
antar masyarakat sampai keputusan PTUN ditetapkan," harap Kapolres
Hal
senada juga disampaikan Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin
Siregar, S. Sos, M. Si kepada perwakilan masyarakat Desa Bagan Asahan
dan Sei Lunang yang berharap agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas
di Desa masing-masing. (Ten)
Editor : Herry
Posting Komentar