-->

Ads (728x90)

Terima Perwakilan Masyarakat Terkait Kecurangan Pilkades, Ini yang Disampaikan Bupati Surya
Bupati Asahan H. Surya, BSc saat menerima perwakilan masyarakat Desa Bagan Asahan dan masyarakat Desa Sei Lunang di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Jum'at (04/11/2022) (Fhoto : Osten /Realitamedia.com) 

By Osten

ASAHAN, Realitamedia.com - Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades diberi wewenang penuh untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi pada saat Pilkades di Kabupaten Asahan.  Tim tersebut dibentuk sebelum terselenggaranya Pilkades dan bebas dari segala bentuk intervensi .

"Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades hanya mengumpulkan bukti-bukti dari persengketaan yang terjadi," ujar Bupati Asahan H. Surya, BSc saat menerima perwakilan masyarakat Desa Bagan Asahan (Kecamatan Tanjung Balai) dan Masyarakat Desa Sei Lunang (Kecamatan Sei Kepayang Timur) di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Jum'at (04/11/2022)

Beliau menyarankan jika masyarakat Desa Bagan Asahan dan Desa Sei Lunang tidak merasa puas dengan hasil Pilkades yang lalu, agar melaporkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dirinya akan menjalankan apapun yang menjadi keputusan PTUN nantinya.

" Sebagai Kepala Daerah saya berharap agar Pilkades yang berlangsung di Kabupaten Asahan dapat berjalan dengan aman dan lancar serta merupakan cerminan dari sebuah proses demokrasi yang berlangsung dengan baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada," katanya.

Dalam menerima perwakilan masyarakat dari dua Desa tersebut, Bupati Surya didampingi oleh Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, Kapolres Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bupati Asahan dan OPD terkait

Andrian Sulin selaku perwakilan masyarakat Desa Bagan Asahan mengatakan perwakilan warga dari dua Desa beberapa hari yang lalu telah melakukan aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Bupati Asahan terkait adanya dugaan kecurangan pada Pilkades di Desa mereka yang dilakukan beberapa oknum.

" Saat pemilihan Kepala Desa, disalah satu TPS di Desa Bagan Asahan, diduga terjadi kecurangan yang dilakukan oleh oknum KPPS di TPS tersebut dengan mencoblos 2 surat suara cadangan ke salah satu pasangan calon," katanya.

Dikatakannya mencoblos surat suara cadangan itu merupakan salah satu kecurangan pada Pilkades dan tidak dapat dibenarkan. 

" Itulah yang menjadi alasan kami melakukan aksi beberapa hari yang lalu. Kami hanya meminta agar 2 surat suara yang dicoblos itu dibatalkan atau dilakukan pemilihan ulang," kata Andrian kepada Bupati Asahan.

Lain halnya dengan tuntutan dari masyarakat Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur yang disampaikan oleh Zailani dan Suwanda. Mereka meminta penjelasan terkait menangnya Calon Kades Nomor urut 3 pada Pilkades di Desa Sei Lunang beberapa waktu silam.

Menanggapi tututan tersebut, Staf Ahli Bupati Asahan Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Edi Sukmana, SH, M. Si yang juga Ketua Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades mengatakan, Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada dan kita berlaku netral pada Pilkades yang lalu.

Usai menghadiri pertemuan tersebut, Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat ditemui wartawan mengatakan pihaknya berharap perwakilan yang menghadiri pertemuan tersebut dapat menjaga kondusifitas di desa masing-masing, sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, maka yang dirugikan adalah diri kita sendiri. Maka dari itu hindari gesekan antar masyarakat sampai keputusan PTUN ditetapkan," harap Kapolres

Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si kepada perwakilan masyarakat Desa Bagan Asahan dan Sei Lunang yang berharap agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas di Desa masing-masing.  (Ten)

Editor : Herry


Posting Komentar