-->

Ads (728x90)

Petugas melakukan pengamanan eksekusi pengosongan atas tanah beserta bangunan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Karimun Kompol Anak Agung Made Winarta, Jumat (4/11). (Foto : James/Realitamedia.com)

By James 


KARIMUN, Realitamedia.com –  Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., SH diwakili oleh Kabag Ops Polres Karimun Kompol Anak Agung Made Winarta, S.H., S.I.K memimpin kegiatan pengamanan eksekusi pengosongan atas tanah beserta bangunan yang berdiri di tanah tersebut pada Jumat (4/11/2022) di Kampung Baru RT 01 RW 03 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun.

Petugas berada di lokasi itu dari pukul 07.00 hingga 11.30 WIB, adapun jumlah personel yang dikerahkan diantaranya : Anggota Polres Karimun 130 personil, Sat Brimobda Kompi A Batalion B Karimun 21 personil dan personel TNI AD Kodim 0317 TBK berjumlah 10 personel.

Pengamanan eksekusi lahan beserta bangunan diatasnya, merupakan perkara perdata atas lahan milik Kasdi Hermanto dengan perkara Nomor 7/Pdt. Eks/2018/PN.Tbk Jo Nomor 56K/Pdt/2013 Jo Nomor 164/PDT/2014/PT.PBR Jo Nomor 17/Pdt.G/2013/PN.Tbk di Kampung Baru RT 01 RW 03 Kelurahan  Tebing Kecamatan  Tebing Kabupaten Karimun. 

Adapun lahan beserta bangunan lahan yang dieksekusi itu diantaranya :
1. Bangunan semi permanen yang digunakan untuk kantor KUB Nelayan Sejahtera dan Terumbu Karang yang dikelola oleh Iskandar.

2. Dua buah Container milik  Aleng Ampera.

3. Tumpukan batu bata merah milik Sdr.Aleng Ampera.

4. Tembok bata.

Sebelum eksekusi dilaksanakan terlebih dahulu diberikan kesempatan waktu untuk menyampaikan aspirasi dari tergugat  Abdurahman, Abu Bin Monong dan rekan-rekannya dan kuasa hukum Aleng Ampera.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dasar Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun oleh Juru Sita PN Tbk Rosi. Juga dilakukan penetapan batas - batas lahan eksekusi yang ditentukan oleh BPN Karimun.  
Kemudian penyerahan berita acara eksekusi dari pihak pengadilan dengan pihak pemohon.

Eksekusi dilakukan dengan menggunakan alat berat ( eskavator ) untuk merobohkan tembok beton, memindahkan kontainer dan menghancurkan tumpukan batu bata merah, sedangkan bangunan semi permanen dibongkar oleh  Iskandar bersama buruh.
Kegiatan pengamanan eksekusi ini juga dihadiri oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K, S.H, Dandim 0317 TBK Letkol Inf Budianto Hamdani Damanik, Kabag Ops Polres Karimun, Kapolsek Tebing, Kasat Intel, Kasat Samapta, Kasat Binmas, Kasat Reskrim,

Selain itu pihak Pengadilan, Rosi, Syaiful, Putra, Yusuf, Safriadi, Dikul,  Billy dan Muliono, pihak kuasa hukum pemohon Rosita dan staff,

Kemudian, pihak kuasa hukum termohon Linda Theresia dan staff, Lurah Tebing Mardiana, Camat Tebing M.T.Tarigan S.Sos dan Abu Bin Monong beserta keluarganya yang berjumlah 33 orang.

Kegiatan pengamanan eksekusi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Karimun Kompol Anak Agung Made Winarta, S.H, S.I.K, bersama Kapolsek Tebing Karimun AKP Jaiz, S.IP ini berjalan aman dan lancar. 

Usai melakukan pengamanan dilakukan apel konsolidasi pukul 11.40 WIB yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K, SH.  

" Terimakasih atas pelaksanaan pengamanan Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan aman dan tertib, silahkan kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas selanjutnya jaga keselamatan di jalan," kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano. (Jam)


Editor : Herry


Posting Komentar