-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Senin, November 10, 2025 A+ A- Print Email
Pengurus Forum Penambang Timah Rakyat (F-PETIR) Kabupaten Lingga saat menggelar rapat di kantor F PETIR di Dabo Singkep, Senin (10/11) (Jhoni/Realitamedia.com)

By Jhoni

LINGGA, Realitamedia.com - Forum Penambang Timah Rakyat (F-PETIR) Kabupaten Lingga dijadwalkan akan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang, pada Rabu (12/11) mendatang.

RDP tersebut atas permohonan F-PETIR, tujuannya untuk memperjuangkan legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) demi mewujudkan tambang rakyat yang legal dan berkeadilan di Kabupaten Lingga.

“ RDP tersebut menjadi langkah penting dalam memperjuangkan nasib para penambang dan pendulang timah rakyat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan tradisional,” kata anggota F-PETIR Kabupaten Lingga yak akrab disapa Pak Rani

Ia menyampaikan bahwa perjuangan ini dilakukan demi kepastian hukum dan masa depan yang layak bagi penambang rakyat.

 “Kami para penambang tidak ingin melanggar aturan. Kami hanya ingin diakui dan diberikan izin resmi agar bisa menambang dengan tenang, tanpa rasa takut dan tekanan. Kami berharap pemerintah dan wakil rakyat benar-benar mendengar suara kami,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini para penambang telah berusaha mengikuti jalur resmi melalui  F-PETIR, termasuk dengan melakukan audiensi dan RDP bersama pihak terkait, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Namun, perjuangan tersebut masih sering menemui jalan terjal.

 “Kami sudah berjuang dengan cara baik dan sesuai prosedur, tapi dukungan nyata dari pemerintah daerah dan wakil rakyat masih sangat kami harapkan. Terutama kepada anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Dapil 3 dan Dapil 4, kami berharap mereka benar-benar hadir sebagai penyambung lidah rakyat, bukan hanya sebagai gelar,” tegasnya.

F-PETIR berharap, hasil RDP dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada 12 November 2025 dapat menghasilkan keputusan konkret yang membuka jalan bagi penetapan WPR dan IPR di Kabupaten Lingga.

Langkah ini diyakini akan menghadirkan tambang rakyat yang legal, tertib, dan memberi manfaat bagi masyarakat serta pendapatan daerah, tanpa harus mengorbankan lingkungan. (JH)

Editor : Patar


Posting Komentar