![]() |
| Satresnarkoba POlres Tanjungpinang meringkus dua ASN Pemprov Kepri, Jumat (28/11) (Ist/Realitamedia.com) |
By Baringin
TANJUNGPINANG, Realitamedia.com – Dua orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri berinsial TH dan HD, bersama rekannya berinisial EBS diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang, lantaran diduga terlibat kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja, Jumat (28/11/2025).
“ Salah seorang pegawai ASN PPPK Pemprov Kepri tersebut yang berinisial HD merupakan seorang residivis kasus yang sama yaitu narkoba jenis ganja,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Sianturi kepada sejumlah awak media di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (28/11)
Dari tangan tiga tersangka, Polisi mengamankan narkoba jenis ganja sebanyak 3,56 gram. AKP Lajun Siado Sianturi mengatakan kasus ini terungkap, berawal saat tim Sat Resnarkoba pada Jumat 21 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB menangkap tersangka berinisial TH (29).
Pada penangkapan TH tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 2,86 gram di parkiran Dermaga Penyengat di Jalan Pos Kel. Tanjungpinang Kota.
“ Kepada petugas tersangka TH mengaku membeli narkoba jenis ganja tersebut, dari tersangka EBS dengan harga Rp 350 ribu,” kata AKP Lajun Siado Sianturi.
Dari hasil pemeriksaan tersangka TH diketahui jika ganja yang dibelinya dijual kembali sebagian kepada tersangka HD dengan harga Rp 200 ribu.
Selanjutnya tim Sat Resnakoba Polresta Tanjungpinang melakukan pengembangan terhadap tersangka HD, kemudian berhasil diamankan di rumah kostnya di Jalan Sidorejo, Kel. Sei Jang, Kec. Bukit Bestari pada hari Sabtu (22/11/2025) pukul 08.00 WIB.
Dari tersangka HD disita barang bukti 1 (satu) linting narkoba jenis ganja dengan berat 0,70 gram.
Kemudian tim Sat Resnarkoba bergerak memburu tersangka EBS, dan berhasil diamankan di Kp. Nusantara, Kec. Tanjungpinang Timur pada pukul 11.00 WIB.
Dari tersangka EBS hanya disita 1 bungkus papir merk Delapan Tujuh dan 1 buah handphone, dari pengakuan tersangka EBS dia mendapatkan narkoba jenis ganja dari WL (DPO) warga Kota Batam.
"Dari ketiga tersangka yang kami amankan, kemudian dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya semua positif ganja, selanjutnya untuk ketiga tersangka akan menjalani proses hukum, untuk tersangka HD adalah seorang residivis kasus yang sama yaitu narkoba jenis ganja." ujar AKP Lajun.
Ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, mereka dijerat pasal 114 ayat (1) dan/111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga). (Bar)
Editor : Patar
.jpeg)
Posting Komentar