-->

Ads (728x90)

Pemko dan BP Batam Kangkangi DPRD dan Ombudsman RI
Warga Tembesi Tower RW 16 saat mengikuti RDP yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto di ruang pimpinan DPRD Kota Batam, Kamis (2/5/2024) (Parulian/Realitamedia.com)

By Parulian
BATAM, Realitamedia.com - Pemko dan BP Batam dinilai mengangkangi surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, yang meminta agar BP Batam menghentikan aktifitasnya di lahan Warga Tembesi Tower RW 16 Kecamatan Sagulung.

Hal itu terungkap setelah Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto membacakan surat rekomendasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) di ruang pimpinan DPRD Kota Batam, Kamis (2/5/2024).

RDP ini digelar untuk menindaklanjuti pengaduan warga terkait pelebaran ruas jalan di depan Tembesi Tower RW 16 Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Kepri.

Dalam memimpin RDP, Nuryanto didampingi Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono dan Dominggus Roslinus Rega Woge.

Turut hadir Kepala Bidang Bina Marga Dinas Dinas Bina Marga dan sumber Daya Air Kota Batam, Dohar Hasibuan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Batam, Imam Tohari, Kasi Trantib Alpizar, Kabid Perhubungan BP Batam Wan Silalahi, Pusrenpros Fadhil Fadillah, serta Warga RW 16 Tembesi yang terdampak.

Selanjutnya Nuryanto mengatakan surat rekomendasi ini ditandatangani oleh Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepri Dr Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH.

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, katanya, menerbitkan surat rekomendasi ini berdasarkan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang disampaikan oleh Warga Tembesi Tower RW 16 mengenai dugaan maladministrasi penundaan terkait tindak lanjut permohonan penertiban legalitas lahan Kampung Tembesi Tower RW 16 .

Berdasarkan hasil penanganan laporan tersebut, lanjutnya, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan nomor arsip : 0165/LN/IX/2020/BPN tanggal 9 April 2021 dan meminta Kepala BP Batam untuk menindaklanjuti permohonan warga dan menerbitkan alokasi lahan warga Batam Kampung Tembesi Tower RW 16.

Namun BP Batam tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, oleh sebab itu Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri menindaklanjuti laporan Warga Tembesi Tower RW 16 kepada Keasisten Utama Resolusi dan Monitoring  (KU Resmon) Ombudsman RI. 

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri melakukan hal tersebut sesuai amanah dari Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.

Laporan Warga Tembesi Tower RW 16 hingga saat ini masih tahap proses penanganan Keasisten Utama Resolusi dan Monitoring  Ombudsman RI. 

“ Untuk itu Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri meminta BP Batam untuk menghentikan aktifitasnya melakukan pembongkaran gedung milik Warga Tembesi Tower RW 16 di lahan tersebut, sampai batas waktu laporan tersebut dapat diselesaikan oleh Ombudsman RI,” kata Nuryanto membacakan surat rekomendasi dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.

Menurut Nuryanto rekomendasi yang diterbitkan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri berbanding lurus dengan rekomendasi yang diterbitkan DPRD Kota Batam usai RDP pertama yang digelar pada tanggal 25 Maret 2024 lalu yang juga dipimpin olehnya.

Isi dari rekomendasi tersebut, katanya, meminta Tim Terpadu supaya membatalkan surat peringatan yang telah diterbitkan dan diberikan kepada warga Kampung Tembesi Tower RW 16.

“ Tetapi hari ini saya mendapat laporan bahwa BP Batam tidak menghiraukannya, malah Wakil Ketua I Tim Terpadu menerbitkan surat peringatan kepada warga Kampung Tembisi Tower hingga tiga kali,” katanya.

Menurut Nuryanto tindakan Wakil Ketua I Tim Terpadu tersebut tidak menghargai lembaga DPRD Kota Batam dan surat rekomendasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.

Selain penghentian surat peringatan yang diterbitkan oleh Tim Terpadu, dalam RDP ini juga dibahas tentang adanya perubahan ROW jalan yang akan dibangun.  Jalan itu semula diketahui merupakan ROW 100 meter namun ketika jalan tersebut akan diperlebar pihak Pemko dan BP Batam mengubahnya menjadi ROW 120 meter.

“ Jika jalan itu menjadi ROW 120 maka ada 8 rumah warga yang terdampak, termaksuk rumah saya. Padahal pada pengukuran sebelumnya jalan itu ROW 100 dan rumah saya tidak terdampak pelebaran jalan,” kata Herry salah satu warga Tembesi Tower yang mengikuti RDP tersebut.

Menyikapi akan hal tersebut, Wesly Silalahi selaku Kepala Bidang Perencanaan Perhubungan, Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam mengatakan pihaknya akan kembali meninjau ulang dan melakukan pengukuran ulang untuk menentukan batas-batas lahan yang akan dibangun untuk pelebaran jalan.

RDP ini tidak mendapatkan keputusan yang final, sehingga Ketua DPRD Nuryanto terpaksa menjadwalkan kembali RDP terkait masalah ini minggu depan. (ian)

Editor : Patar


Posting Komentar