-->

Ads (728x90)

Pemkab dan Kejari Karimun Teken MoU Kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Datun
Bupati Aunur Rafiq menyampaikan sambutannya saat penandatanganan MoU di bidang hukum Perdata dan Datun di Gedung Nilam Sari, Kantor Bupati Karimun, Rabu (8/5/2024) (James/Realitamedia.com)

By James
KARIMUN, Realitamedia.com
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melakukan kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun).

Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dan kesepahaman atau   Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun  Priyambudi pada Rabu (8/5/2024) di Gedung Nilam Sari, Kantor Bupati Karimun.

Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh ketua DPRD Kabupaten Karimun Muhammad Yusuf Sirat, sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Karimun.

Dalam sambutannya, Bupati Karimun H, Aunur Rafiq mengatakan peran Kejari sebagai Pengacara Negara dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi Pemerintah Daerah guna meminimalisir potensi masalah hukum.

“Kejaksaan juga berperan sebagai Pengacara Negara, sehingga Pemkab sudah seharusnya memohon bantuan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri bilamana terjadi masalah-masalah perdata dan tata usaha negara,” kata Bupati Karimun.

Bupati Karimun berpesan kepada seluruh kepala OPD agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya senantiasa memahami dan berjalan sesuai regulasi normatif dan regulatif yang ada, sehingga tidak terjadi penyimpangan.

"Meski penandatanganan nota kesepahaman dibidang Datun ini dilakukan, kita harus senantiasa berhati-hati dalam pelaksanaan dan penatausahaan pemerintahan dengan semaksimal mungkin menghindari potensi terjadinya masalah perdata, serta meminimalisir terjadinya mal-administrasi,” kata Rafiq.

Bupati mengatakan penandatanganan kerjasama antara Pemkab Karimun dan Kejaksaan Negeri Karimun ini merupakan salah satu hal penting dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

“Kerja sama ini dilakukan untuk tujuan pertimbangan hukum, dimana pemda merasa perlu meminta pendapat hukum terhadap kegiatan yang bisa berdampak hukum, sehingga terhadap kegiatan tersebut pemda bisa meminta pendapat hukum atau legal opinion dan bantuan hukum untuk legal assistence dan legal audit,” katanya. (Jam)


Editor : Patar

Posting Komentar