![]() |
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H bersama buruh saat menggelar aksi damai di depan kantor Walikota Batam, Rabu (1/5/2025) (M Ikhsan /Realitamedia.com) |
By M Ikhsan
BATAM, Realitamedia.com- Dalam memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day 2024, ribuan buruh dari berbagai aliansi yang didominasi anggota FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Kota Batam menggelar aksi damai di depan kantor Walikota Batam, Batam Centre, Rabu (01/05/2024).
Sebelum menuju kantor Walikota Batam, para buruh berkumpul di Tumenggung Abdul Jamal. Dari Tumenggung Abdul Jamal ke kantor Walikota Batam para buruh kerkompoi dengan tertib dikawal ketat oleh aparat kepolisian.
Di Tumenggung Abdul Jamal, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H didampingi Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH menggelar silaturahmi dan syukuran peringatan hari buruh Tahun 2024.
Hadir juga Wakapolresta Barelang Syafrudin Semidang Sakti S.I.K., M.H, Ketua KC FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon, Sekretaris DPW FSPMI Kepri, Masrial, PJU Polresta Barelang, serta ribuan buruh koalisi rakyat Batam.
Dikesempatan itu, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H bersama buruh melaksanakan pemotongan tumpeng.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH turun langsung memimpin pengamanan aksi damai ini, Sebanyak 699 personel petugas yang terdiri dari Satbrimob Polda Kepri, Dit Sabhara Polda Kepri, TNI, Satpol PP, Dishub dan petugas Pemadam Kebakaran.
“Kita persiapkan sebanyak 699 personil, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dari aksi damai yang dilakukan oleh buruh,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba SH ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Rabu, (01/05/2024).
Setibanya di depan kantor Walikota Batam, dalam orasinya para buruh mengharapkan tuntutannya agar dipenuhi oleh pemerintah. Ada empat tuntutan yang mereka sampaikan, yakni: cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, hapus Outsourching dan tolak PPh 21 lantaran sangat memberatkan pekerja, meminta agar Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ditegakkan.
Ketua FSPMI Batam, Yafet Ramon sekaligus koordinator demo aksi ini mengatakan pihaknya berharap agar Walikota Batam Muhammad Rudi dan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kota Batam dapat menyampaikan aspirasi mereka ke pemerintah pusat.
Menurut Yafet Ramon alasannya mengapa UU Nomor 6 tahun 2023 atau lebih dikenal dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja dicabut lantaran UU tersebut merupakan akar permasalahan bagi kaum buruh.
“UU Omnibus Law Cipta Kerja membuat merajalela outsourching atau pekerja magang karena upahnya murah,” kata Yafet Ramon.
Di tempat yang sama Walikota Batam Muhammad Rudi mengatakan semua tuntutan buruh akan disampaikannya ke pemerintah pusat. Untuk itu Walikota Rudi mengajak seluruh buruh agar duduk bersama untuk mengkonsep seluruh tuntutan buruh dan beliau siap untuk menandatangani konsep tersebut, untuk selanjutnya disampaikan ke pemerintah pusat.
“Untuk masalah tuntutan bapak ibu sekalian mari kita duduk bersama dan kita harus buat surat untuk ditujukan ke pusat, saya siap untuk menandatanganinya,” kata Rudi.
Pantauan di lapangan aksi damai ini berjalan dengan tertib dan kondusif. (M.Ikhsan)
Editor : Patar
Posting Komentar