-->

Ads (728x90)

DPRD Sahkan Perda Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Kota Tanjungpinang
Walikota Tanjungpinang Rahma menandatangani dokumen pengesahan Ranperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Kota Tanjungpinang menjadi Perda di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Tanjungpinang, Kepri, Selasa (8/11)  (Fhoto : Parulian/Realitamedia.com)

By Parulian
TANJUNGPINANG, Realitamedia.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Kota Tanjungpinang telah disahkan menjadi Perda. 

Ranperda tersebut disahkan DPRD Kota Tanjungpinang pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang Hendra Jaya pada Selasa (8/11) di ruang rapat paripurna, Kantor DPRD Tanjungpinang, Kepri.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Walikota Tanjungpinang Rahma, Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Abdullah, Kepala OPD, Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Pengesahan Ranperda Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Kota Tanjungpinang ini menjadi Perda telah melalui perjalanan yang panjang dan dilakukan pembahasan antara Pemko Tanjungpinang dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tanjungpinang.

Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang Hendra Jaya dalam sambutannya mengharapkan Perda tersebut bermanfaat dan memberi kepastian hukum serta berfungsi sebagai petunjuk dan arah bagi pemko menjadi lebih baik, sebagai upaya memberikan rasa nyaman, rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat di Tanjungpinang.

Sementara Walikota Tanjungpinang Hj Rahma mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pelestarian Cagar Budaya dilakukan dengan tujuan untuk melestarikan warisan budaya bangsa, warisan umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat bangsa, memperkuat kepribadian bangsa meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.

Untuk itu Pelestarian Cagar Budaya di Kota Tanjungpinang melalui Ranperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Kota Tanjungpinang ini berimplikasi penting bagi pengembangan eksistensi kebudayaan daerah sebagai salah satu subsistem kebudayaan nasional dan diharapkan Kota Tanjungpinang sebagai daerah yang memiliki kekayaan khasanah budaya dapat berperan maksimal dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai luhur kebudayaan yang diwariskan masa lampau.

Walikota Rahma mengatakan melalui Perda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya sangat penting untuk pengembangan eksistensi kebudayaan di kota Tanjungpinang.

Ia mengharapkan Kota Tanjungpinang sebagai daerah yang memiliki kekayaan khasanah budaya dapat berperan maksimal dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai luhur kebudayaan yang diwariskan oleh masa lampau.

Dipenghujung sambutannya Walikota Rahma menyempaikan ucapan terimakasih kepada DPRD Kota Tanjungpinang khususnya kepada Pansus dan seluruh pihak yang telah bekerja dan membantu dalam penyusunan pembahasan, pengesahan sampai dengan pengundangannya. (ian)

Editor : Herry



Posting Komentar