-->

Ads (728x90)


KARIMUN, Realitamedia com
- Bupati Karimun H. Aunur Rafiq  didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Karimun  Hj. Raja Azmah melakukan peletakan batu pertama pembangunan lumbung pangan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Cahaya Sejahtera  yang dibiayai melalui Dana Alokasi khusus (DAK) fisik. Kelurahan Harjosari Kecamatan  Tebing, Kabupaten Karimun. Sabtu (11/09/2021 ).

Keberadaan lumbung pangan sebagai cadangan pangan masyarakat sangat penting untuk menjaga ketersediaan dan akses pangan masyarakat khususnya bagi para petani, yang peranannya sebagai penyedia pangan juga sekaligus merupakan konsumen pangan. 

Bupati Karimun. H. Aunur Rafiq menuturkan, Keberadaan lumbung pangan berfungsi sebagai cadangan pangan masyarakat untuk menjaga ketersediaan dan akses pangan masyarakat khususnya bagi para petani, yang peranannya sebagai penyedia pangan juga sekaligus merupakan konsumen pangan.


Bupati menjelaskan adapun anggaran dalam pembangunan lumbung pangan ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 yang diberikan pemerintah pusat terhadap seluruh kabupaten kota di Indonesia termasuk Kabupaten Karimun.

"Di Kabupaten Karimun dari hasil survei, terdapat 7 kecamatan yang memiliki ketahanan pangan yang rentan, namun pada tahun ini baru 1 kecamatan yang mendapatkan bantuan dalam pembangunan lumbung pangan yaitu di kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing, ungkap Bupati. 

Bupati menerangkan, dari 7 daerah yang rawan pangan ini hanya 1 yang dapat terakomdir melalui dana DAK di kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing, dengan jumlah pagu anggarannya adalah 287 juta yang telah dibayarkan 20 persen untuk tahap pertama dan dikerjakan secara padat karya”, jelas Bupati Karimun Aunur Rafiq. 

Pembangunan lumbung pangan tersebut menyerahkan kepada masyarakat setempat dengan sistem padat karya dan masyarakat bertanggung jawab penuh atas proses pembangunan, kata Rafiq menambahkan. 


Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, Pembangunan lumbung pangan masyarakat ini mengacu Pasal 23 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam ketentuan itu disebutkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan, pemerintah menetapkan cadangan pangan nasional yakni cadangan pangan pemerintah pusat, cadangan pangan pemerintah daerah dan cadangan pangan masyarakat, tuturnya. 

"Tujuannya untuk mengantisipasi kekurangan ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan dan keadaan darurat. Selain itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pangan, jelasnya. 


Pada kesempatan tersebut, selain melakukan peletakan batu pertama, Bupati Karimun juga menyerah 35 paket sembako untuk masyarakat kurang mampu di Kelurahan Harjosari, "pungkasnya. 

Turut hadir di acara tersebut Anggota DPRD Kabupaten Karimun, Kadis Pertanian Kabupaten Karimun, Camat Tebing, dan Lurah Harjosari. (Jam). 

Posting Komentar