-->

Ads (728x90)

Wakapolres Natuna Kompol Ferri Aprizon, didampingi Kasat Reskrim Ikhtiar Nazara dan Kanit Tipikor Polres Natuna saat konfrensi pers. (Fhoto : Bernard Simatupang).

NATUNA, Realitamedia com
- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Natuna, menggelar Konferensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Korupsi penggelapan Dana Desa, bertempat di Ruang Sat Intelkam Polres Natuna, Jalan H Adam Malik Air Mulung, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Rabu (29/09/2021).

Konferensi Pers dipimpin langsung Wakapolres Natuna, Kompol Ferri Aprizon, didampingi Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Ikhtiar Nazara dan Kanit Tipikor Polres Natuna Ipda Wira Pratama.

Kapolres Natuna, melalui Wakapolres Natuna Kompol. Ferri Aprizon mengatakan, Polres Natuna telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka penggelapan dana desa masa anggaran tahun 2016 terhadap eks Kepala Desa Kelanga M (53) dan eks bendahara Desa Kelanga H (50).

Tersangka berinisial M (53) dan H (50) diketahui membuat SPJ atau pertanggungjawaban kegiatan fiktif untuk mencuri anggaran desa.

“Berkat keuletan Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor, kita berhasil mengamankan tersangka,” ujar Wakapolres Natuna.

Kasat menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2016 silam di Desa Kelanga. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP, terdapat beberapa kegiatan yang tak dilaksanakan meskipun anggarannya telah dicairkan.

“Beberapa item itu seperti pembangunan MDA, pembinaan kesehatan masyarakat, peningkatan kapasitas masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, perjalanan dinas kades, turnamen, dan lainnya. Terhadap kegiatan itu bendahara diperintahkan kades mencairkan anggaran tanpa pengajuan ke pelaksana kegiatan,” ungkap Ferri.

Selain mencairkan dana, Kasat menyebutkan mantan kades itu juga memerintahkan bendaharanya membuat pertanggungjawaban fiktif, ujarnya. 

“Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 232,3 juta,” ucap Ferry.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara, menjelaskan penanganan kasus korupsi yang terjadi sejak Tahun 2016 silam ini melalui berbagai tahapan panjang.

“Dalam penanganan perkara ini kan ada tahapan yang dilalui, dalam kasus ini tersangka sudah diberikan waktu untuk mengembalikan anggaran desa itu. Tetapi karena tersangka menyerah, tidak mampu mengembalikan kerugian negara maka akhirnya diproses,” sebut Nazara.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Berkas saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Natuna untuk proses selanjutnya,” pungkas Nazara. (Nard).

Posting Komentar