-->

Ads (728x90)


BATAM,Realitamedia.com
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Khamaludin memimpin rapat Paripurna dengan Agenda Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Tentang Pembangunan Berbasis Perberdayaan Masyarakat di Kelurahan Sekaligus Pengambilan Keputusan dan di dampingi wakil Ketua II  Ruslan Ali Wasyim dan wakil wali kota batam Amsakar Acmad.

Rapat dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam ,Batam Center Batam Rabu (29/9/2021). Wakil Walikota batam, Amsakar membacakan Laporan pansusnya tentang pembangunan berbasi perdayaan Masyarakat di kelurahan sekaligus pengambil keputusan. 

Sebagaimana kita ketahui bersama sesuai dengan Ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf C Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014  Menjelaskan Bahwa pekerjaan Umum dan penataan ruang salah satu urusan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar,Hal ini sebagaimana tertuang dalam Lampiran Undang-Undang dimaksud pada angka 1 huruf C Nomor 1 yang menyebutkan bahwa Sub urusan pada Infrastruktur pada pemukiman merupakan kewenangan Daerah baik itu daerah kab /kota. Sehubungan hal diatas dapat kami jelaskan bahwa implementasi dari Undang-undang tersebut sudah dilaksankan oleh pemerintah Kota Btam.Pelaksanaan dari yang diselenggarakan di kota Batam tidak hanya pembangunan Infrastruktur berskala Kota,namun juga diarahkan pada pembangunan yang berskala lingkup kelurahan sampai dengan lingkup antar Rw antara lain Penyediaan Infrastruktur Pemukiman. Hal ini sejalan den merupakan Realisasi Pelaksanaan Amanat Pasal,230 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 30 PP No 17 Tahun 2018 yang memberikan Atensi yang besar terhadap pembanguan prasarana dan saran kelurahan serta pemberdayaan masyarakat kelurahan.


Pembangunan Infrastruktur pemukiman yang dilaksankan juga merupakan Amanat dari Undang -undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan kawasan pemukiman. Undang -undang ini memberikan peran bagi pemerintah dalam menyediakan dan memeberikan kemudahan  bantuan perumahan dan kawasan pemukiman yang berbasis kawasan serta kewaspadaan masyarakat,yang merupakan satu kesatuan Fungsional dalam mewujudkan Tata Ruang Fisik kehidupan ekonomi ,dan sosial Budaya yang mampu menjamin kelestarian Lingkungan hidup .Sejalan dengan semangat Demokrasi ,Otonomi daerah,dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.

Konsekuensinya,Pemerintah daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melakukan pengaturan,pembinaan dan pelaksanaan terhadap penyediaan prasarana,sarana serta utilitas umum di perumahan ,lingkungan Hunian dan kawasan permukiman sekaligus pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Penyedian Infrastruktur pemukiman yang ada di kota Batam telah dan akan terus dilaksankan setiap tahunya ,baik melalui pendekatan sektoral olek SKPD teknis maupun melalui pendekatan kewilayahan oleh kecamatan dan kelurahan.Dengan Program pemberdayaan masyarakat ,sebagiman termuat dalam RPJMD Kota Batam Tahun 2016-2021 berupa penyedian alokasi anggaran paling sedikit 1miliar per kelurahan setiap tahunnya .Melalui Program pemberdayaan masyarakat untuk pertcepatan Infrastruktur Kelurahan (PM-PIK) ditambah dengan adanya kebijakan pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan untuk pembangunan keluarahan,dimana setiap kelurahan mendapat kurang lebih sebesar Rp 350.000.000 ,untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK ) dan Pemberdayaan Masyarakat.

Dapat kami sampikan juga dalam Forum Paripurna yang terhormat ini,Bahwa salah satu Metode pelaksanaan pembangunan Infrastruktur yang dilaksankan Pemerintah Kota Batam adalah melalui Pola Pemberdayaan masyarakat secara langsung,yang diharapkan memiliki nilai tambah yang bisa diterimah oleh masyarakat,baik dari percepatan penyediaan Infrastruktur maupun dari Aspek pendapatan masyarakat.

Hal ini dimungkinkan karena pembangunan tersebut Direncanakan ,dilaksanakan dan di awasi oleh masyarakat sehingga Pola ini akan lebih dapat meningkatkan Partisipasi ,rasa memiliki serta menggali potensi dan kewaspadaan di Masyarakat.

Meskipun petunjuk teknis pedoman pelaksanaan kegiatan penyelenggara Infrastruktur di kota batam telah diatur dalam peraturan walikota batam nomor 38 Tahun 2020 yang sejalan dengan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana pemberayaan masyarakat di Kelurahan.


Namun pandangan kami,Dengan telah disepakatinya Ranperda Tentang Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan menjadi sebuah Produk Hukum Daerah,akan meningkatkan kepastiaan Hukum Program tersebut dan lebih menguatkan Komitmen daerah serta menjadi  pendorong bagi jajaran pemrintah daerah dalam penyelenggaraan pembanguan di kelurahan secara lebih Efektif dan Optimal untuk mewujudkan pemeratan pembangunan dan kesejahteraan masayrakat yang berkeadilan.

Tahapan selanjutnya Terhadap Ranperda yang telah kita sepakati bersama,akan disampikan ke Gubernur guna mendaptkan nomor Registrasi sesuai ketentuan yang diatur dalam peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri  Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas pembentukan Produk Hukum Daerah 

Akhirnya, semoga Tuhan yang Maha Kuasa senantiasa selalu memberikan petunjuk dan Hidayahnya kepada Kita.

Demikian Pendata  Wakil Walikota  Batam atas Lporan Pembahasan Ranperda Pembangunan Berbasis Pemberdayan Masyarakat di kelurahan sekali lagi,Dalam Forum yang terhormat ini izinkan kami Pemerintah Kota Batam mengucapkan Terimah Kasih dan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD KOta Batam ,Tim Pemerintah Kota ,Stakeholder dan pihak-pihak

Posting Komentar