-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Senin, Januari 26, 2026 A+ A- Print Email

Walikota Lis Imbau Masyarakat Agar Tidak Membuka Lahan dengan Cara Membakar untuk Mencegah Karhutla
Walikota Lis Darmansyah (Foto : Ist/Realitamedia.com)

By Parulian

TANJUNGPINANG, Realitamedia.com –  Untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), masyarakat diimbau supaya tidak membuka hutan dan lahan dengan cara membakar lalu meninggalkannya. 

“ Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan kebakaran yang membahayakan warga dan lingkungan,” kata Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah kepada wartawan di Tanjungpinang, Senin (26/1).

Selanjutnya Walikota Lis mengatakan berdasarkan data Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tanjungpinang yang diterimanya, dari tanggal 1 hingga 25 Januari 2026, sudah ada 35 kejadian kebakaran yang tersebar di empat kecamatan. 

Adapun 35 kejadian tersebut, 33 kejadian terjadi di lahan, satu rumah di Jalan Bintan, dan satu gudang di Jalan Tengku Umar.

Walikota Lis Darmansyah, juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga lingkungan, terutama di tengah cuaca panas dan angin kencang yang berpotensi memicu kebakaran.

Kader PDI Perjuangan ini, mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, menghindari pembakaran lahan, dan tidak membuang sisa minuman botol air mineral ke ilalang atau semak kering, karena hal tersebut dapat memicu kebakaran.

Adapun sanksi bagi pelaku pembakaran hutan atau lahan secara sengaja diatur dalam Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup, yaitu pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. 

Kemudian Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran juga mengatur kewajiban masyarakat dan sanksi bagi pelanggar.

Oleh karena itu, Walikota Lis mengajak masyarakat menjaga lingkungan dengan memastikan lahan kering dan semak-semak tidak terbakar, serta segera melaporkan potensi kebakaran kepada petugas Damkar. Langkah sederhana, seperti memastikan puntung rokok telah dipadamkan sebelum dibuang dan tidak melakukan pembakaran terbuka, dapat mengurangi resiko kebakaran yang membahayakan warga dan harta benda.

“Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar kejadian kebakaran dapat dicegah dan keselamatan warga tetap terjaga,” tutup Lis.

Bagi masyarakat yang menemukan kejadian kebakaran dapat segera melaporkannya ke Layanan Darurat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang melalui telepon di 0771-24949 atau WhatsApp di 0811-652-4949. (Bar)

Editor : Patar


Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar