-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Selasa, Januari 20, 2026 A+ A- Print Email

Kepala Dishub Kabupaten Lingga, Hendry Efrizal bersama jajarannya (Foto : Jhoni/Realitamedia.com)

By Jhoni 
LINGGA, Realitamedia.com
– Setelah disurati oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga, akhirnya Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan menyetujui trayek bus DAMRI mengembalikan rutenya ke jalur sebelumnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga, Hendry Efrizal mengatakan perubahan rute trayek tersebut dilakukan mulai tahun 2026 ini. 

Ia mengatakan trayek Daik–Penarik dikembalikan ke rute awal, yakni Daik–Pancur–Tanjung Awak. Sementara itu, jalur Dabo–Jagoh dialihkan menjadi Dabo–Kuala Raya. 

“ Adapun trayek Daik–Kudung dipastikan tetap beroperasi seperti semula tanpa perubahan,” kata Hendry, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/1).

Menurut Hendry, koreksi trayek tersebut dilakukan sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang berkembang sejak rencana pengalihan rute diberlakukan.

Ia mengatakan sejak awal masyarakat menolak pengalihan rute. Ada aspirasi dari warga, kepala desa, hingga LSM. 

“ Oleh sebab itu, kami menyurati BPTD. Perubahan ini bukan kebijakan sepihak, tetapi tindak lanjut dari tuntutan masyarakat,” kata Hendry.

Di sisi lain, Manager Usaha DAMRI, Supriono menyampaikan bahwa kehadiran DAMRI di Kabupaten Lingga mendapat sambutan positif dari masyarakat karena menjadi salah satu pilihan transportasi umum dengan tarif yang terjangkau.

Meski demikian, Supriono mengakui masih terdapat sejumlah tantangan di lapangan, terutama terkait kondisi infrastruktur jalan di beberapa ruas.

“Kondisi di lapangan belum sepenuhnya ideal. Masih ada ruas jalan yang kurang nyaman dan berisiko. Ini menjadi catatan penting untuk evaluasi ke depan,” katanya.

Dari segi pelayanan, DAMRI memastikan armada yang beroperasi di Kabupaten Lingga masih dalam kondisi layak jalan. Pemeriksaan rutin terus dilakukan guna menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang, termasuk memastikan seluruh fasilitas di dalam kendaraan berfungsi dengan baik.

“Unit masih memadai dan layak beroperasi. Fasilitas seperti AC berfungsi dengan baik. Prinsip kami jelas, pelayanan terbaik harus tetap menjadi prioritas,” katanya.

Terkait tarif  DAMRI, beliau menegaskan bahwa penetapan harga mengikuti ketentuan Surat Keputusan tarif per kilometer. 

“ Untuk rute Daik–Tanjung Awak, tarif ditetapkan sebesar Rp20.000, sedangkan rute Dabo–Kuala Raya sebesar Rp15.000,” kata Supriyono mengakhiri.  (JH)

Editor : Patar

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar