![]() |
| Kajari Batam I Wayan Wiradarma memimpin pemusnahan barang bukti dari 321 perkara pidana di PT Desa Air Cargo, Kawasan Kabil , Jumat (30/1/2026) (Foto : Ist/Realitamedia.com) |
BATAM, Realitamedia.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Wayan Wiradarma memimpin pemusnahan barang bukti dari 321 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap hingga Desember 2025.
Pemusnahan barang haram yang dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, Kawasan Kabil, disaksikan oleh Polresta Barelang, Bea dan Cukai Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta Badan POM Kepulauan Riau.
Kajari Batam mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini berupa, narkoba, ratusan botol minuman beralkohol illegal, jutaan batang rokok illegal yang tidak dilekati pita cukai dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.
Pemusnahan barang bukti ini, kata dia, merupakan bentuk pertanggungjawaban jaksa dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara yang telah memiliki dasar hukum sah.
“ Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini, telah diputus oleh pengadilan dan dirampas untuk negara. Namun karena tidak bernilai ekonomis, tidak layak dimanfaatkan, atau berpotensi menimbulkan dampak negatif, maka diputuskan untuk dimusnahkan,” kata Wayan, Jumat (30/1/2026)
Dari 321 perkara barang bukti yang dimusnahkan, kata dia, 191 perkara diantaranya barang bukti tindak pidana narkotika.
“ Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan sisa hasil persidangan dan pengujian laboratorium, dan pemusnahan utama telah dilakukan pada tahap penyidikan,” katanya.
Secara rinci Kajari menjelaskan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu diantaranya :
- Sabu seberat 1.284,59 gram dari total awal 38.533,43 gram, yang disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 6.423 jiwa.
- Sabu cair (AC Chiminaca) sebanyak 3,18 mililiter.
- Ganja kering seberat 310,58 gram, dengan estimasi penyelamatan 1.553 jiwa.
- Pil ekstasi sebanyak 139 butir dan 2,28 gram.
- Happy Five sebanyak 12 butir.
Selain narkotika, Kejari Batam juga memusnahkan barang bukti pendukung kejahatan narkotika, seperti telepon genggam, timbangan digital, bong, plastik klip, buku tabungan, kartu ATM, serta dokumen keuangan.
Sedangkan untuk tindak pidana khusus, Kejari Batam memusnahkan barang bukti dari dua perkara kepabeanan dan cukai, yakni :
- 107.500 batang rokok ilegal tanpa pita cukai,
- 7.597 paket barang kiriman berisi berbagai barang konsumsi dan nonkonsumsi, mulai dari mainan, alat rumah tangga, kosmetik, pangan olahan, hingga pakaian dan sepatu bekas,
- Satu boks berisi handphone, tas, koper, rompi, dan dokumen.
Selain itu, Kejari Batam juga memusnahkan barang rampasan negara dari dua perkara tindak pidana khusus berupa 30.756 batang rokok ilegal dan 900.000 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai.
Sedangkan untuk tindak pidana umum non-narkotika yang mencakup 104 perkara, Kejari Batam memusnahkan berbagai obat keras, obat daftar G, obat tradisional, dan suplemen kesehatan tanpa izin edar, hasil penanganan bersama Badan POM.
Kemudian barang bukti dari tindak pidana ringan (Tipiring) ada 24 perkara, yang dimusnahkan 269 botol minuman keras dari berbagai merek yang melanggar ketentuan ketertiban umum.
Sebagian barang bukti, khususnya mainan plastik, dimusnahkan menggunakan fasilitas milik PT Desa Air Cargo.
Ia mengatakan bahwa Direktur PT Desa Air Cargo Kurniawan Chang telah memastikan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan peralatan ramah lingkungan.
“Proses pemusnahan kami pastikan tidak menimbulkan polusi dan limbah berbahaya,” kata Wayan.
Kajari Batam mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekedar prosedur administratif, melainkan bagian dari upaya Negara untuk mencegah peredaran ulang barang ilegal.
“ Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum ini, bukti komitmen kami menjaga integritas penegakan hukum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak barang-barang ilegal,” katanya. (ian)
Editor : Patar


Posting Komentar