![]() |
| Tangkapan layar cctv terlapor menganiaya pelapor di depan minimarket, Senin (19/1) (Foto : Ist/Realitamedia.com) |
By Jhoni
LINGGA, Realitamedia.com – Seorang warga Daik Lingga bernama Muhammad Ilham Ramadhani mendatangi Polsek Daik Lingga untuk melaporkan sepeda motornya yang hilang di Kantor BPN Daik Lingga, Senin (19/1). Laporan tersebut terkait dugaan perselisihan sepeda motor yang berujung pada tindakan kekerasan fisik.
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima kepolisian, peristiwa bermula saat pelapor menitipkan satu unit sepeda motor di Kantor BPN Daik Lingga pada tanggal 10 Desember 2025. Namun, ketika pelapor kembali pada 26 Desember 2025, sepeda motor tersebut diketahui sudah tidak berada di lokasi.
Menurut keterangan penjaga kantor, kendaraan tersebut diambil oleh seseorang bernama Yusri Mandala yang merupakan seorang aktivis
Pelapor kemudian berupaya menghubungi yang bersangkutan melalui pesan singkat untuk meminta kejelasan dan pengembalian motor, namun tidak mendapat respons yang baik.
Puncak ketegangan terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, saat pelapor secara tidak sengaja bertemu dengan terlapor di jalan dan mempertanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Tetapi terlapor menjawabnya dengan nada kasar dan tidak kooperatif.
Situasi kemudian memanas ketika pelapor hendak menuju sebuah minimarket. Dalam laporan pengaduan disebutkan bahwa terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan fisik, antara lain menendang paha kanan pelapor, memukul bagian leher sebelah kanan, serta menarik kerah baju dan mendorong pelapor. Peristiwa tersebut akhirnya dilerai oleh seorang saksi bernama Sepi.
Merasa tidak terima atas perlakuan yang dialaminya serta belum jelasnya keberadaan sepeda motor, Muhammad Ilham Ramadhani melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Daik Lingga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Laporan pengaduan diterima langsung oleh petugas kepolisian Erico Junaidi Saragih pada hari yang sama yakni Senin (19/1).
Muhammad Ilham Ramadhani berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut guna mengungkap kebenaran dan memberikan kepastian hukum. (JH)
Editor : Patar


Posting Komentar