![]() |
| Eggi Sudjana (Foto: Dok Okezone) |
Editor By : Patar
JAKARTA, Realitamedia.com – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, diketahui langsung bepergian ke luar negeri setelah Polda Metro Jaya menghentikan penanganan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Eggi dilaporkan berangkat ke Penang, Malaysia, pada Jumat 16 Januari 2026 sore.
Kuasa hukum Eggi, Elida Netty, menjelaskan keberangkatan kliennya ke luar negeri bertujuan untuk menjalani pengobatan. Ia mengungkapkan, Eggi saat ini tengah menderita kanker usus stadium empat.
“Karena kondisi kesehatannya, hari ini Bang Eggi berangkat. Ia sempat berniat hadir ke sini, namun karena kemacetan dan trauma takut tertinggal jadwal pengobatan, akhirnya langsung menuju bandara,” ujar Elida di kawasan Jakarta Barat, Jumat.
Namun, Elida mengaku belum mengetahui secara pasti berapa lama Eggi akan menjalani perawatan di Malaysia. “Kami belum tahu sampai kapan. Seperti kita ingat kisah Sutan Sjahrir yang dulu juga memohon berobat atas dasar kemanusiaan, tetapi wafat di luar negeri. Jadi kami tidak tahu proses pemulihannya akan berlangsung berapa lama,” katanya.
Ia pun meminta publik untuk tidak berprasangka buruk terhadap Eggi Sudjana. Menurut Elida, kondisi kesehatan kliennya benar-benar serius dan membutuhkan perhatian.
“Saya mohon kepada semua pihak, Bang Eggi benar-benar sakit. Tolong doakan, jangan difitnah. Ini soal kemanusiaan. Ada pertanggungjawaban dunia dan akhirat,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin membenarkan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut, dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya berstatus sebagai tersangka.
“Sudah diterbitkan SP3,” ujar Iman saat dikonfirmasi, Jumat.
Ia menjelaskan, penghentian perkara dilakukan karena penyidik mengakomodasi permohonan para pihak yang memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
“Penegakan hukum dilakukan untuk menghadirkan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, dan mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” pungkasnya.
Sumber : Okezone.com


Posting Komentar