-->

Ads (728x90)

Kantor dinas kesehatan kabupaten Pringsewu (Sumber net)

Pringsewu, Realitamedia.com — Ketika anggaran publik telah dibelanjakan dan hasilnya semestinya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, keterbukaan seharusnya menjadi sikap dasar birokrasi. Namun yang terjadi di Kabupaten Pringsewu justru sebaliknya. Dinas Kesehatan memilih bungkam saat awak media meminta penjelasan resmi terkait realisasi dan efektivitas sejumlah paket pengadaan strategis Tahun Anggaran 2025.

Konfirmasi tersebut disampaikan oleh Davit Segara, jurnalis sekaligus Ketua Lintas Medan Independen Bersinergi (LIN-MIB) Kabupaten Pringsewu, yang mewakili jaringan media dan wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Konfirmasi diarahkan langsung kepada Imanda, pejabat yang pada masa pelaksanaan kegiatan menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, mengingat tanggung jawab kebijakan dan pengawasan melekat pada jabatan tersebut saat kegiatan pengadaan berlangsung.



Dalam konfirmasi tertulis itu, awak media mempertanyakan apakah seluruh paket pengadaan Tahun Anggaran 2025 di Laboratorium Kesehatan Daerah benar-benar telah direalisasikan sesuai perencanaan dan jadwal pemilihan. Media juga meminta penjelasan apakah mekanisme e-purchasing yang digunakan telah sepenuhnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan pengadaan barang dan jasa pemerintah, atau terdapat penyesuaian tertentu dalam proses pelaksanaannya.

Selain aspek prosedural, media mengonfirmasi kesesuaian spesifikasi barang yang diadakan dengan kebutuhan operasional Labkesda. Pertanyaan diarahkan pada pengadaan genset, alat pengolahan air kotor, dan cold storage, apakah kapasitas, standar teknis, serta fungsi masing-masing item telah disesuaikan dengan beban kerja dan standar pelayanan laboratorium kesehatan. Media juga menanyakan apakah sejak diterima, seluruh fasilitas tersebut telah digunakan secara optimal dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan daerah.

Lebih jauh, konfirmasi juga menyentuh aspek pengawasan dan keberlanjutan. Media meminta Imanda menjelaskan sejauh mana peran dan fungsi pengawasan yang dilakukan selama menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan terhadap pelaksanaan dan pascapengadaan, termasuk adanya kendala teknis atau administrasi yang muncul. Selain itu, media menanyakan kondisi terkini dari seluruh item pengadaan tersebut, apakah masih berfungsi normal, mengalami hambatan pemanfaatan, atau memerlukan tindak lanjut tertentu dari pemerintah daerah.

Namun hingga tenggat waktu jurnalistik terlewati, tidak satu pun pertanyaan tersebut memperoleh jawaban. Diamnya Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu dalam konteks ini bukan sekadar absennya respons, melainkan membiarkan ruang akuntabilitas terbuka tanpa penjelasan.

Dalam perspektif administrasi publik dan kebijakan kesehatan, pengadaan fasilitas tanpa transparansi berisiko melahirkan aset diam atau idle asset, di mana belanja negara tidak berbanding lurus dengan manfaat layanan. Ketika klarifikasi tidak diberikan, publik tidak memiliki dasar untuk menilai apakah pengadaan tersebut merupakan instrumen pelayanan atau sekadar formalitas administratif.

Media menegaskan bahwa ruang klarifikasi tetap terbuka dan penjelasan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu akan dimuat secara proporsional apabila disampaikan. Namun satu hal menjadi terang, dalam pengelolaan anggaran kesehatan, diam bukanlah jawaban dan tidak pernah dapat menggantikan kewajiban menjelaskan kepada publik. (Team)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar