-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Selasa, Januari 20, 2026 A+ A- Print Email

DPRD Bintan Sahkan Perda Bintan Karya Bahari
Bupati Roby (kanan) bersama Pimpinan DPRD Bintan penandatangani pengesahan  Perda Bintan Karya Bahari di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan, Selasa (20/1/2026). (Foto : Baringin/Realitamedia.com)

By Baringin

BATAM, Realitamedia.com –
Ketua DPRD Bintan Hj. Fiven Sumanti, didampingi Wakil Ketua I Eriyanti dan Wakil Ketua II Mirwan memimpin rapat paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bintan Karya Bahari, yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan, Selasa (20/1/2026). 

Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti menghadiri rapat paripurna ini, bersama anggota DPRD Bintan, Forkopimda Bintan, sejumlah Kepala OPD Bintan, camat, lurah, tokoh masyarakat.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Roby menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bintan yang telah mengagendakan dan membahas Ranperda ini secara komprehensif.

“Semoga momentum ini semakin memantapkan langkah dan sinergi kita dalam mencapai tujuan pembangunan daerah,” kata Bupati.

Dikatakannya, pengesahan Ranperda ini merupakan bagian dari penyesuaian bentuk badan hukum BUMD kepelabuhanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan usaha PT. Bintan Karya Bahari sebagai perusahaan perseroan daerah.

“Penyesuaian bentuk badan hukum ini diperlukan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perusahaan, sekaligus menjawab tantangan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor kepelabuhanan,” katanya.

Bupati Bintan menegaskan bahwa pendirian PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda) bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan potensi kepelabuhanan secara profesional dan optimal.

“PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda) diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat di bidang kepelabuhanan serta memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui dividen, pajak, dan retribusi,” kata Bupati.

Menurutnya, keberadaan Perseroda ini juga diharapkan menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi daerah dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi sektor industri, perdagangan, dan pariwisata.
Ia menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini telah melalui tahapan kajian kelayakan yang mendalam, baik dari aspek ekonomi, pasar, maupun keuangan.

Menutup pendapat akhirnya, Bupati Bintan menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan DPRD Kabupaten Bintan terhadap eksekutif dalam pengesahan Ranperda tersebut.



“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dan dukungannya terhadap pengesahan Ranperda ini, demi mendukung terwujudnya Bintan sejahtera dan Bintan Juara,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti menyampaikan bahwa pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Pendirian BUMD ditetapkan melalui Peraturan Daerah sebagai bentuk legitimasi hukum yang didasarkan pada kebutuhan daerah serta kelayakan bidang usaha yang dijalankan, termasuk PT. Bintan Karya Bahari yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 dengan ruang lingkup usaha di bidang jasa kepelabuhanan dan jasa terkait lainnya sesuai potensi daerah.

Ia menambahkan, seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diperlukan penyesuaian bentuk hukum PT. Bintan Karya Bahari menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). 

Menurutnya, penyesuaian itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan jasa kepelabuhanan, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bintan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bar)

Editor : Patar

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar