-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Kamis, Januari 29, 2026 A+ A- Print Email

Miris ! DPC PJS Karimun Soroti Kantor Kelurahan di Karimun yang Masih Numpang Sewa
Kantor Kelurahan Parit Benut (Foto : James/Realitamedia.com)

By James 

KARIMUN, Realitamedia.com
- Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalis Media Siber (DPC PJS) Kabupaten Karimun, menyoroti kondisi memprihatinkan Kantor Kelurahan  Parit Bunut Kecamatan Meral, Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun, yang hingga saat ini masih menyewa karena tidak memiliki gedung sendiri.

“Saya cukup terkejut. Ini mulai dari pemekaran Kabupaten Karimun  tapi kantor kelurahannya belum memiliki gedung sendiri dan masih menyewa gedung selama puluhan tahun,” kata Ketua DPC PJS Kabupaten Karimun, Hariono, Kamis (29/1/2026).

Menurut Hariono, status sewa gedung dalam jangka waktu yang panjang  bukan hanya tidak efisien dari sisi anggaran, tetapi  juga menjadi tanggung jawab Pemkab Karimun sendiri atas keterbatasan anggaran dalam pembangunan kantor lurah tersebut.

"Belum lagi dana sewa gedung yang terus keluar tiap tahun dikeluarkan Pemkab Karimun itu pemborosan anggaran rutin,” katanya .

Ia pun meminta agar Pemerintah Kabupaten Karimun  bisa menjadikan masalah ini sebagai prioritas, tegasnya.

Sebagai pemerhati sosial kontrol, lanjutnya, ia meminta agar sebelum pemerintah menggelontorkan anggarannya untuk proyek-proyek besar, maka seharusnya kebutuhan mendasar seperti penyediaan kantor kelurahan yang permanen bisa lebih dulu dipenuhi.

“Bangunan permanen merupakan pondasi pelayanan publik yang stabil. Tanpa itu, akan sulit menciptakan tata kelola pemerintahan kelurahan yang efektif,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti  kinerja Pemkab Karimun dalam mengelola dana hibah ke vertikal berkali kali dalam setahun yang  langgar ketentuan dan jadi temuan BPK .

Dalam temuannya, BPK Perwakilan Kepulauan Riau menegur Pemerintah Kabupaten Karimun memberikan dana hibah kepada  instansi vertikal lebih dari satu kali dalam satu tahun pada TA 2024.

Padahal, Pemkab Karimun selaku pemberi hibah maupun pihak penerima hibah tentunya memahami aturan dan ketentuan tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial.

"Di tengah-tengah menghadapi dampak efisiensi dan juga defisit anggaran, ada apa Pemkab Karimun justru jor-joran memberikan bantuan hibah ke vertikal lebih dari satu kali, ada tiga bahkan ada yang sampai enam kali dalam setahun di tahun 2024,"paparnya.

Hariono menyampaikan dari pemeriksaan dokumen oleh BPK RI Perwakilan Kepri bahwa Pemkab Karimun pada TA 2024 menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp 110.965.196.388,48 dengan realisasi sebesar Rp 101.806.619.944,13 atau sebesar 91,75%. Rincian Realisasi Belanja Hibah.



Ia menjelaskan bahwa Pelaksanaan Belanja Hibah pada Pemkab Karimun diatur melalui Perbup Karimun Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Karimun Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karimun Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. 

Berdasarkan peraturan tersebut, Pemkab Karimun dapat memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat yaitu kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang wilayah kerjanya berada di Kabupaten Karimun.

Namun, dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja Hibah tersebut diketahui Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat/Instansi Vertikal yang dilaksanakan lebih dari satu kali dalam tahun 2024. 

"Bagaimana bisa satu instansi dalam setahun ada kecipratan dana hibah sebanyak 3, bahkan ada yang 6  kali dalam setahu.mereka bukan tidak tahu aturan kok nekad melanggar ketentuan, ada apa ini, " protes Ketua DPC PJS Kabupaten Karimun, Hariono

Dalam prosedurnya, pemberian dana hibah uang maupun barang dan jasa tidak semudah membalikkan telapak tangan. Hal ini dikarenakan, maraknya praktek korupsi dan pemberian dana hibah dimana terdapat penganggaran ganda, pada satu proyek jika berbeda instansi

Dalam Peraturan Bupati Kabupaten Karimun nomor 25 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, sangat jelas disebutkan mekanisme dalam penganggaran dana hibah barang dan jasa, pada pasal 9 dan 10. Usulan tersebut melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan harus diverifikasi Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun.



Kemudian, hasil verifikasi dilanjutkan dengan rekomendasi Bupati Karimun dan diteruskan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga ada dasar dalam pencantuman alokasi dana hibah dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS).

Pemberian hibah juga harus masuk dalam Surat Keputusan Bupati Karimun, tentang penetapan nama-nama penerima hibah. Hal ini tercantum pada pasal 19 ayat 2. Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun  2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
                                                                                                                                                                         Kondisi pemberian bantuan dana hibah lebih dari satu kali dalam setahun tersebut oleh Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kepri ditegaskan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan terkait tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial serta penggunaan keuangan daerah 
               
Ketua DPC PJS Kabupaten Karimun, Hariono berharap kepada Bupati Karimun yang masih terhitung baru memimpin, juga kepada para pemimpin instansi vertikal agar tidak mengulangi kejadian yang sama pada penganggaran TA 2025 dan berikutnya.

" Masih banyak kantor lurah seperti Kelurahan Parit Benut, Meral Kota, Baran Timur, dan Sungai Lakam Barat yang menyewa sejak otonomi daerah. Kemudian masih banyak jalan atau gang dipemukiman masyarakat yang memerlukan sentuhan APBD, harap vertikal tidak membebani APBD terus, jangan jadikan Pemkab Karimun seperti lilin, menerangi ( memberi hibah) namun meleleh membakar diri ( jadi temuan)," tegas Hariono

Tidak hanya disitu, Hariono juga menekankan bahwa sekelas pimpinan daerah, Ketua TAPD, Ketua DPRD dan para pimpinan vertikal pasti mengetahui aturan, namun justru tetap dilanggar.

"Jangan sampai publik menilai Pemkab Karimun tidak berdaya karena ada apanya,"sentil Hariono lagi

Diakhir konfirmasinya, Hariono akan menyurati kementerian terkait, mengingat kondisi keuangan Pemkab Karimun yang beberapa tahun ini defisit, namun instansi vertikal tetap seperti berlangganan dana hibah bahkan sudah menjadi temuan BPK Perwakilan Kepri.

"Berkali-kali dalam setahun, sebagai Pemimpin apalagi penegak hukum tentunya harus menjadi contoh untuk taat terhadap aturan," tutup Hariono. (Jam)

Editor : Patar

Posting Komentar