-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Selasa, Januari 20, 2026 A+ A- Print Email
Satreskrim Polres Lingga Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan.
Jaksa Kejari Lingga menerima tersangka K alias W bersama batang bukti kepada
 Jaksa di ruang Jaksa Umun, Selasa ( 20/2)  Foto : IST/ Peristiwanusantara.com

Ny Jhni

LINGGA, Realitamedia.com  – Unit IV Satreskrim Polres Lingga melimpahkan tersangka berinisial K alias W atas perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti  (Tahap II)  dilakukan di Ruang Pidana Umum (Pidum) Kantor Kejari Lingga. Senin (19/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB 

Penyerahan tersangka ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b jo Pasal 417 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :  LP/B/19/X/2025/SPKT/Polres Lingga/Polda Kepulauan Riau tanggal 6 Oktober 2025, serta telah dinyatakan lengkap (P-21) sesuai Surat Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: B-111/L.10.14/Eku.1/01/2026 tanggal 15 Januari 2026.

Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/1/I/RES.1.24./2026/Satreskrim tanggal 19 Januari 2026.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lingga.

Polres Lingga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya perkara yang menyangkut perlindungan terhadap anak..,

Kapolres Lingga AKBP Dr. P.M. Nababan, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, S.H., PS menyampaikan bahwa penanganan kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Polres Lingga akan terus bekerja secara profesional dan maksimal agar proses hukum berjalan sesuai aturan serta memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi korban,” tegas Iptu Maidir.

Polres Lingga juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak di nomor 110 Layanan Polisi 24 jam, guna mencegah terjadinya kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Lingga. (JH )

Editor : Patar

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar