-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Kamis, Januari 15, 2026 A+ A- Print Email

Sekda Firmansyah (kiri) saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (14/1) (Foto : Ist/Realitamedia.com).

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com
– Pemerintah Kota (Pemko) Batam komitmen dalam menjaga dan melestarikan nilai adat serta budaya Melayu sebagai bagian penting dari pembangunan daerah. 

Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Batam dalam laporannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, saat rapat paripurna dengan agenda mendengarkan Pendapat Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam yang digelar di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (14/1).

“ Ranperda Lembaga Adat Melayu sangat urgensi sebagai payung hukum yang mengatur kedudukan, peran, dan fungsi lembaga adat dalam kehidupan bermasyarakat di Kota Batam,” kata Sekda Firmansyah.

Ia mengatakan bahwa penyusunan Ranperda ini dilandasi kesadaran bersama akan pentingnya menjaga nilai-nilai adat dan budaya Melayu sebagai kearifan lokal, terutama di tengah pesatnya pembangunan kawasan industri dan perdagangan bebas, serta tingginya mobilitas dan kemajemukan penduduk di Kota Batam.

Keberadaan Lembaga Adat Melayu dinilai strategis sebagai penjaga nilai budaya, etika sosial, dan harmoni kehidupan bermasyarakat. 

Menurutnya, pengaturan yang jelas dan terstruktur, lembaga adat diharapkan mampu berperan aktif dalam pemajuan kebudayaan, pembinaan masyarakat, serta menjadi mitra pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan yang berakar pada nilai lokal.

“Pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya berbicara tentang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tentang menjaga identitas, merawat nilai, dan memastikan kemajuan tetap berpijak pada jati diri daerah,” kata Firmansyah.

Ia menegaskan bahwa Ranperda Lembaga Adat Melayu bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan, kewenangan, dan struktur kelembagaan adat, sehingga lembaga adat dapat menjalankan fungsinya secara optimal di tengah masyarakat yang heterogen.



Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen penguatan identitas budaya Melayu agar tetap hidup, tumbuh, dan relevan seiring perkembangan zaman serta dinamika sosial yang terus berubah.

Rapat paripurna ini sekaligus menjadi momentum penguatan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membentuk regulasi daerah yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan pembangunan, tetapi juga sensitif terhadap nilai budaya dan kearifan lokal.

“Batam akan terus bergerak maju tanpa melupakan akar budayanya. Regulasi ini merupakan ikhtiar bersama agar kemajuan dan nilai adat berjalan seiring, saling menguatkan, dan memberi arah bagi generasi mendatang,” kata Firmansyah.

Dikatakannya, Pemerintah Kota Batam berpandangan bahwa Ranperda Lembaga Adat Melayu Kota Batam layak dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM, dan dihadiri anggota DPRD Batam, unsur Forkopimda Batam, sejumlah Kepala OPD Kota Batam, camat, lurah dan tokoh masyarakat. (ian)

Editor : Patar

Posting Komentar