-->

Ads (728x90)

Kuasa hukum Selamat Linda Theresia secara resmi mengirim surat terbuka kepada Presiden dan Kapolri. F:(Realitamedia com /Jam) 

Karimun, Realitamedia com
-  Kuasa hukum dari Selamat Linda Theresia  LT dan Associates Law Office  mengirim surat terbuka kepada Presiden dan Kapolri tentang perkara perampasan hak tanah milik kleinnya. 

Surat tersebut berawal dari buntut ulah  oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memasang sejumlah plang berwarna kuning yang bertuliskan "Jokowi Centre" berdiri tegak di Kampung Tengah Pangke Barat II RT 002 dan RT 003 RW 001 Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. 

"Tujuan surat dikirimkan untuk memohon kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta, Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman agar dapat memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi para klien kami", ungkap Linda. 


Menurutnya, selama ini Selamat (kliennya - Red) dan keluarganya dalam memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah yang memiliki bukti surat  Alas Hak tahun 1996.," kata Linda Theresia, Sabtu (9/10/2021). 

Lebih lanjut, Linda menjelaskan apalagi saat ini berdiri Plang-plang Relawan Jokowi Center yang seakan menakut-nakuti pemilik tanah yang sah atas tanahnya. Apakah bisa nama  Presiden Republik Indonesia yaitu  Jokowi dipakai untuk menakut-nakuti pemilik tanah. 

"Kami melayangkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo  dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan  Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman agar cepat bertindak dan menangkap pelaku dan dalangnya", kata Linda dalam keterangan resminya. 


Dikatakan Linda lagi, jangan biarkan mafia tanah merajajela di negara kita tercinta ini. Perlu diketahui bahwa diatas tanah para kliennya di wilayah Kampung Tengah Barat Desa Pangke Barat dan Sukamulya Desa Pangke telah berdiri rumah-rumah para penyerobot tanah yang telah  membuat surat pernyataan menggarap tanah dari dirinya sendiri sejak tahun 1997 dan tahun 1999. 

"Surat-surat tersebut sangat aneh karena disebutkan telah menggarap tanah tersebut sejak tahun 1997 dan tahun 1999. Namun, tanggal dan tahun surat tersebut berbeda dengan tahun 1997 dan 1999, demikian juga dengan materai yang digunakan berbeda dengan tahun 1997 dan 1999," tegasnya.(Jam) 

Posting Komentar