-->

Ads (728x90)

Yayuk Mujirahayu SH, korban kecelakaan Lakalantas beberapa waktu lalu di Poros , saat ini menjalani perawatan intensif. F:(Istimewa/Jam). 

Karimun, Realitamedia com -
Lakalantas terjadi di Kawasan Perkantoran  Kantor Bupati Karimun, pada  (13/9/) lalu  menjadi tanda tanya apa alasan inisial IS, oknum ASN di BPN Karimun, pengemudi mobil hingga mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan pengendara motor mengalami patah tulang di pergelangan tangan dan gigi patah beberapa waktu lalu. 

Dari penjelasan kuasa hukumnya, LBH Sahabat Anak Indonesia (Sado), Linda Theresia, SH mengatakan, korban (Yayuk Mujirahayu - Red) saat kejadian ingin menghindari mobil  yang datang dari  arah yang berlawanan. 

"Tiba - tiba di arah berlawanan meluncur kendaraan roda empat menyelonong kearah kendaraan motor si korban. Korban sempat menepikan kendaraannya kekiri dan mengklakson berkali kali,"ujar kuasa Hukum Yayuk Mujirahayu, Linda Theresia SH kepada Realitamedia com Selasa (26/10/2021). 

Hasil Rongsen terlihat menunjukan  mengalami pergeseran di pergelangan tangan korban. 

Linda menyebutkan, kejadian terjadi pada tanggal (13 /9) korban ditabrak oleh pengendara mobil.  Selanjutnya, berselang empat hari kemudian pada  tanggal  (17 /9) dibuatkan  perjanjian dengan kondisi korban dalam keadaan lagi sakit. 

"Tanggal 13 September dia ditabrak, masa disuruh buat surat  perjanjian dengan alasan disuruh polisi untuk damai"kata Linda. 

Kami baru menyadari kalo perjanjian di tanggal (17 /9 ) tersebut pihak kepolisian tidak ada menyuruh untuk membuatkan surat  perjanjian, sambungnya. 

Linda menjelaskan untuk uang perobatan pun, si penabrak tidak memberikan kepada korban, malah si penabrak bilang  agar pakai BPJS dan Jasaraharja saja. 

"Klo dia mau membantu pengobatan korban (Yayuk Mujirahayu - Red) mungkin ga dicabut perjanjian tersebut. Tapi,  si penabrak ini tidak ada itikad baik dan niat untuk membantu biaya dalam pengobatan korban, kata Linda. 

Lebih lanjut, Linda menegaskan untuk permasalahan kasus Lakalantas ini, apa iya  korban sudah mengalami patah tulang di pergelangan tangan dan gigi patah langsung di  SP3?

Linda Theresia, SH menerangkan bahwa  kami akan kawal kejadian ini terlebih kepada Kejaksaan Negeri Karimun untuk memerintahkan agar si penabrak itu segera di tahan. 

"Semoga Ibu Kajari Karimun berkenan melakukan penahanan terhadap tersangka penabrak Mbak Yayuk, ucapnya. 



Terkait pemberitaan di salah satu media online , LBH Sahabat Anak Indonesia (Sado), Linda Theresia SH tidak menghiraukan serta menanggapinya, biar saja mau diberitakan seperti apa yang jelas dalam hal ini si penabrak sudah mengakuinya. 

"Oknum ASN di Pertanahan tersebut sudah mengakui dirinya adalah si penabrak rekan kami bernama Yayuk Mujirahayu SH" terangnya. 

Mau pakai alasan apapun dibuat mereka, artinya dia sudah mengakuinya. Untuk, itu kami berharap dan memohon kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar segera menahan si penabrak oknum ASN di Pertanahan tersebut, ungkapnya.(Jam). 

Posting Komentar