-->

Ads (728x90)

Terduga kasus pencabulan anak dibawah umur diamankan Satreskrim Polres Lingga. F:I(stimewa). 

Lingga, Realitamedia com
- Menindak perkara laporan polisi yang disampaikan oleh saudara berinisial N.I pada (18/10/2021) tentang dugaan tindak pidana perbuatan pencabulan anak dibawah umur. Satreskrim Polres Lingga berhasil amankan oknum pelaku mantan narapidana dengan kasus yang sama di Polres Tanjung pinang sebelumnya.

Kasatreskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan melalui  Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Lingga, Ipda Regina Andrilla Setiawan,S.Trk mengatakan, iknum pelaku atas dugaan tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap dibawah umur sudah berhasil kita amankan dan saat ini sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut", jelasnya.

Lebih lanjut, Regina menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara adapun kejadian perbuatan pencabulan dilakukan oknum tersangka terhadap korban pada Sabtu malam Minggu (16/10/2021) sekitar pukul 22.00 Wib dengan cara pengancaman dan pemaksaan. Bertempat kejadian perkara di sekitaran SMPN.1 Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan korban berinisial N (17), kronologis singkat kejadian bermula pada Sabtu malam Minggu 16/10/2021 sekitar pukul 19.00 Wib sehabis Sholat Isya pacarnya berinisial I datang bertamu ke rumah sekaligus minta izin kepada orang tuanya untuk keluar jalan-jalan dengan korban, permintaan izin dikabulkan orang tua korban dan berpesan jangan pulang larut malam.

"Awalnya kami berjalan ke taman Dabo, Kecamatan Singkep hingga pukul 21.00 Wib,  kemudian lanjut jalan ke pantai diseberangan SMPN.1 Singkep Pesisir. Namun tanpa disadari datang seorang laki-laki (oknum pelaku-red) dengan mengaku sebagai wartawan dan mengancam minta uang sebesar Rp.500.000, jika tidak dikasi maka rekaman video kami berdua akan di sebarkan", terang korban.

Karena pada saat itu pacar saya tidak punya uang sebanyak yang diminta, dan pelaku menyebutkan nama kedua orang tua, saudara saya dan mengaku saudara  sehingga kesepakatan penyerahan uang di tunda ke esokan harinya serta menyuruh pacar saya pulang dengan meninggalkan saya berdua dengan pelaku. 

Dan setelah pacar saya pulang, pelaku berkasi dengan menyebutkan itu baru hukuman untuk pacar kamu dan sekarang baru hukuman untuk kamu, yang dengan cara paksa dan korban kalah tenaga dengan pelaku maka terjadilah perbuatan pencabulan oleh pelaku, yang selanjutnya tanpa di beri tahu alamat tinggal oleh korban, pelaku mengantar pulang hingga kedepan rumah orang korban, kata Ipda Regina.

Menindak perkara tersebut, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Sebagaimana telah dirubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 01 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 12 / X / 2021 / SPKT SATRESKRIM / POLRES LINGGA / POLDA KEPRI, tertanggal 18 Oktober 2021.

Selain melakukan proses penyelidikan keterangan saksi dari pacar korban dan ibu kandung korban berinisial W dan Korban. Kita juga sudah mengamankan barang bukti yakni, pakaian korban, pakaian pelaku serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam. Dan sudah membawa korban ke RSUD Dabo Singkep melakukan Visum. 

"Dan sebagai rencana tindak lanjut akan melakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama sdri. N dengan didampingi oleh P2TP2A Kabupaten Lingga, guna percepatan berkas perkara dan berkoordinasi juga dengan JPU, tutup Ipda Regina.

Posting Komentar