-->

Ads (728x90)

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan bersama pelaku saat pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur. 

Batam, Realitamedia com -
Merasa tidak terima anaknya di setubuhi oleh pelaku berinisial , KP (30), kasus tersebut dilaporkan orang tua korban ke polisi atas tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Berdasarkan laporan orang tua korban, KP berhasil ditangkap di daerah Batu aji yang dimana pelaku saat itu sedang asyik nongkrong dan bersantai.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, Pihaknya berhasil membekuk satu orang tersangka pencabulan anak di bawah umur, yang dimana pelaku ber profesi sebagai Jurnalis media online di batam.

"Pelaku KP berhasil kita tangkap tanpa ada perlawanan. Berdasarkan informasi dan data data yang kami kumpulkan, Pelaku melakukan pencabulan di salah satu hotel yang ada di batam. Dengan di buktikan hasil rekaman CCTV di hotel, terlihat KP memasuki kamar hotel bersama korban yang merupakan anak pelopor," kata Reza Saat gelar Konferensi Pers pada Senin (18/10 /2021).

Dikatakan Reza, pelaku membawa korban ke hotel dengan menyuruh korban untuk berbohong kepada orang tua korban untuk mengerjakan tugas kelompok. Kemudian pelaku mengancam korban untuk memenuhi hasratnya. 

"Semua bermula kecurigaan orang tua korban yang mana anaknya izin keluar rumah untuk mengerjakan tugas kelomok. Setelah lama tidak pulang, orang tua korban mengetahui bahwa anaknya berada di hotel bersama seorang pria yang merupakan seorang jurnalis media online dibatam,"katanya.

Ia juga mengatakan, KP melakukan pencabulan sebanyak tujuh kali kepada korban. Perbuatan pelaku dilakukan dengan kondisi sadar tanpa terpengaruh minuman ber alkohol.

"Pelaku KP ini mengakui perbuatannya. Dari hasil peneriksaan oleh penyidik, tersangka ini sudah melakukan sebanyak tujuh kali. Tidak ada pengaruh minuman keras atau jenis lainnya, ini murni perangai tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya, kini KP dijerat pasal 284 ayat 1 dan 2 yaitu: Pasal 287 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan plaing lama 15 tahun.(Lam). 

Posting Komentar