-->

Ads (728x90)

Permohonan Tempat Pelaksanaan Pemaparan Proses Bisnis Pusat Logistik Berikat dari PT Peteka Karya Tirta

Batam, Realitamedia com
- Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Akhmad Rofiq bersama Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Abdul Rasyid dan Kepala KPPBC TMP B Tanjungpinang, M. Syahirul Alim, melakukan penyerahan Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-563/WBC.04/2021 tanggal 21 Oktober 2021 Tentang Penetapan Tempat Sebagai Pusat Logistik Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Pusat Logistik Berikat sekaligus Izin Pengusaha Pusat Logistik Berikat Kepada PT Peteka Karya Tirta setelah menerima pemaparan proses bisnis dari Kuasa Plt, Kamis (21/10 /2021). 

Keputusan tersebut diterima Direktur PT Peteka Karya Tirta, Musirini, sebagai tahap akhir dalam rangkaian proses permohonan penetapan Pusat Logistik Berikat Terminal Bahan Bakar Minyak Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau yang diselenggarakan di Batam Marriot Hotel Harbour Bay sesuai Permohonan Tempat Pelaksanaan Pemaparan Proses Bisnis Pusat Logistik Berikat dari PT Peteka Karya Tirta. 

Akhmad Rofiq menyampaikan, Indonesia khususnya Kepulauan Riau sama-sama berlokasi strategis di jalur perdagangan dunia yaitu di Selat Malaka, namun jika dibandingkan dengan Singapura, Kepulauan Riau masih jauh kalah gemerlap bisnis yang dilakukan dibandingkan dengan gemerlap bisnis di Singapura, ungkapnya dalam  keterangan siaran pers, nomor  : PERS-05/WBC.04/2021, Sabtu (23/10/2021) 

"Untuk itu sangat baik sekali dan penting jika Indonesia Khususnya Kepulauan Riau untuk dapat melakukan Copy and Update (C&U) strategy Singapura dalam menangkap peluang bisnis yang ada agar tidak terjadi disparity prosperity yang tajam antara Singapura dan Indonesia Khususnya Kepulauan Riau,"jelasnya. 

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Akhmad Rofiq
melakukan penyerahan Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-563/WBC.04/2021 Tentang Penetapan Tempat Sebagai Pusat Logistik Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Pusat Logistik Berikat sekaligus Izin Pengusaha Pusat Logistik Berikat Kepada PT Peteka Karya Tirta setelah menerima pemaparan proses bisnis dari Kuasa Plt, Kamis (21/10 /2021). 

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Akhmad Rofiq menerangkan, untuk itu dengan ditetapkanya Terminal Bahan Bakar Minyak Tanjung Uban yang pengelolaan dan aset mencakup Pelabuhan dan Tangki sudah dipisahkan dari PT Pertamina (Persero) kepada PT Peteka Karya Tirta sebagai Pusat Logistik Berikat Industi Besar, diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai supplier held stock (SHS) dimana selama ini implementasi SHS mostly dilakukan di Singapura.

Ahmad Rofiq menjelaskan, potensi value dari penetapan Pusat Logistik Berikat Terminal Bahan Bakar Minyak Tanjung Uban dengan mengimplementasikan supplier held stock (SHS) sebagai upaya memperkuat stok bahan bakar minyak (BBM), antara lain akan adanya penghematan untuk 1,5 juta KL cost of money bagi Pertamina Holding, terdapat potensi additional value untuk penyewaan tangki dengan potensi mencapai ~3 juta USD pertahun, penyerapan tenaga kerja additional ~30 orang di Terminal BBM Tanjung Uban. 


Secara nasional bagi Indonesia Ketahanan stock meningkat dari produk yang dibawa supplier ke Indonesia mencapai 2 juta KL/tahun (1,5 juta KL eksisting import) sehingga potensi ketahanan stock naik ~3 hari terdapat potensi trading ke LN ~500 rb KL/thn memindahkan bisnis dari Singapura ke Indonesia, estimasi nilai transaksi ~585 jt USD/thn, paparnya. 

PT Pertamina International Shipping (PIS) yang saat ini telah bertransformasi dari Subholding Shipping menjadi Subholding Integrated Marine & Logistics adalah pemilik mayoritas saham PT Peteka Karya Tirta dimana sekitar 99,98% saham PT Peteka Karya Tirta dimiliki oleh PT Pertamina International Shipping (PIS) yang menjadikan PT Pertamina International Shipping (PIS) memiliki pengendalian langsung pada PT Peteka Karya Tirta. (Rilis/Jam). 


Posting Komentar