-->

Ads (728x90)


Karimun, Realitamedia com
- Kepolisian Resort (Polres) Karimun Polda Kepri  menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu kurang dari sebulan (11 September 2021 s/d 29 September 2021) bertempat di Lobi Rupatama Polres Karimun, Jumat (8/10/2021). 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan 18 orang tersangka dari 6 Kasus pengungkapan dengan total barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1086,13 gram. 

Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH didampingi  Kasatresnarkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto, SIK mengatakan selama kurang dari satu bulan, Satresnarkoba  Polres Karimun berhasil mengungkap 6 kasus penyalahgunaan Narkotika.


Menurut Kapolres, dalam keberhasilan ini, petugas berhasil menangkap 18 orang tersangka yang terdiri dari lima (5) kasus dengan jumlah tersangka 13 laki – laki dan dua ( 2) perempuan yang berada di wilayah Kecamatan Karimun. 

Sedangkan, 1 Kasus lainya  berada di wilayah Kecamatan Tebing dengan jumlah tersangka 2 Laki – laki dan 1 Perempuan, terang  Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK, SH. 

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano , SIK, SH menyebutkan, pengungkapan satu paket besar sabu dalam bungkusan teh warna hijau merk Guanyinwang tersebut berawal dari Informasi yang kita dapatkan pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 pada Jam 20.45 WIB, yang menyebutkan akan adanya transaksi narkoba di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri. 

"Berbekal dari Informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan razia dan mengamankan salah seorang tersangka berinisial AD Asal Samarinda" kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK, SH. 


Kita terus melakukan pengembangan, kemudian anggota mengamankan tersangka berinisial AM dan SN serta barang bukti sabu paket besar seberat 1.000 Gram yang dikemas dalam bungkusan teh warna hijau merk Guanyinwang disalah satu TKP di wilayah Kecamatan Karimun, ungkap Kapolres. 

Kapolres menuturkan, dari hasil intrograsi terhadap AM dan SN, bahwa mereka diperintahkan oleh tersangka berinisial U (DPO) yang berada di Samarinda. 

Selanjutnya, kita kembali mengamankan tersangka lainnya perempuan berinisial PN dan SH disalah satu hotel tempat mereka menginap dan ditemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik bening, alat kontra sepsi dan handboby” terang Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH. 

“Nantinya sabu ini akan dibawa kelima tersangka ini (AD, A, S, P dan SH) dari jaringan U (DPO) untuk diedarkan ke Samarinda – Kaltim dengan cara menggunakan alat kontrasepsi yang dimasukan kedalam anus” ucap Kapolres. 


Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK, SH menjelaskan, dari keseluruhan barang bukti sabu seberat 1086, 13 gram yang kita amankan ini bisa menyelamatkan 3.258 s/d 4.344 jiwa manusia dengan asumsi 1 Gram untuk 3 s/d 4 orang” tuturnya. 

“Tersangka kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda 800 Juta s/d 10 Milyar Rupiah” tutup Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK, SH. 

Berikut Inisial para tersangka dari masing – masing  pengungkapan kasus sabu dalam dua pekan lebih diantaranya :

1. (AK, AI, LV, RN, AK) dengan barang bukti 5 Paket Sabu 25 gram dan 3 Paket Sabu 0,75 Gram

2. (TGS, WT, IN, EA) dengan barang bukti 8 Paket Sabu 20,98 gram dan 3 Paket Sabu 0,14 Gram

3. (SN, AM, AD, SH, PN) dengan barang bukti 1 Paket Besar Sabu 1038 Gram

4. (AS) dengan barang bukti 1 Paket Sabu 0,55 Gram

5. (AK, SH) dengan barang bukti 2 Paket Sabu 0,47 Gram

6. (JY) dengan barang bukti 1 Paket Sabu 0,24 Gram. (Jam) 

Posting Komentar