-->

Ads (728x90)

 

Satreskrim Polres Bengkalis Ringkus Dua Orang Yang Diduga Pemodal Pembalakan Ilegal di Kawasan Hutan Produksi
Fhoto : Istimewa


BENGKALIS, Realitamedia.com – Satuan Reskirm Polres Bengkalis berhasil meringkus dua orang pria berinisil Sa dan Su yang diduga keras cukong atau pemodal pembalakan hutan secara illegal di Kawasan hutan produksi di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis Riau, pada Selasa  (12/01/21) lalau.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dan Kanit Reskrim saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media, Senin, (25/1/2021) mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada pembalakan liar dihutan produksi tersebut yang berjarak 4 KM dari pemukimam masyarakat di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana.

“Berdasarkan informasi itu, Tim melakukan penyelidikan dan memasuki kawasan hutan tersebut dan menemui satu orang tersangka berinisial Sa, saat diinterogasi kepada petugas ia mengakui bahwa ia memiliki 2 orang anggota yang juga bekerja sebagai penebang pohon di kawasan hutan produksi terbatas tersebut dan saat ini masih DPO,” terang Kapolres Bengkalis.

Dalam operasi tersebut selain mengamankan tersangka inisial Sa Tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa  7 keping kayu sisa olahan dan 1 buah jerigen warna putih yang digunakan untuk mengisi bahan bakar alat pemotong kayu (Chainsaw).

Lebih lanjut dikatakannya Jajaran Polres Bengkalis terus melakukan pendalaman lebih lanjut dan berdasarkan keterangannya tersangka mengakui masih ada lokasi yang lain yang didanai oleh seseorang berinisial Su.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka inisial Sa kita dapatkan bahwa ada salah satu nama lain yang saat itu berada di Medan, dengan hasil informasi tersebut tim melakukan penyelidikan ke wilayah Medan kemudian pada tanggal 14 Januari 2021 tim bergerak ke Medan di sekitaran Simalungun bekerjasama dengan Polsek Bosar Maligas Kabupaten Simalungun kita berhasil mengamankan insisial Su pada hari Minggu 17 Januari 2021,”terang Kapolres lagi

Kapolres Polres Bengkalis menjelaskan bahwa tersangka tersebut perannya adalah sebagai pemodal dan pemilik kayu dari 1 orang tersangka yang ditangkap sebelumnya yang mana menyuruh dan mendanai orang untuk melakukan kegiatan pembalakan liar di hutan produksi terbatas.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menyebutkan kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Mereka dijerat pasal 94 ayat 1 huruf A dan C yang berbunyi yang menyuruh mengorganisasi mendanai untuk penebangan hutan Adapun hukumannya adalah paling singkat 8 tahun paling lama 15 tahun dan dendanya paling sedikit Rp 10 miliar,-  paling banyak Rp 100 miliar,-

“Sedangkan untuk yang memuat membongkar hasil pembalakan liar dipidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun untuk dendanya paling sedikit Rp. 500 juta atau denda maksimal Rp. 2,5 milyar,- ” tuturnya kapolres Bengkalis.

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi mengatakan sesuai arahan dari  Kapolres Bengkalis pengungkapan kasus ini merupakan salah satu upaya Satreskrim dalam mencegah terjadinya Karlahut.

“Aktifitas pembalakan liar ini wajib kita cegah, Karena pengrusakan hutan pasti akan berlanjut kepada kegiatan perkebunan yang mana perkebunan tersebut akan dilakukan oleh masyarakat setempat atau masyarakat pendatang dengan cara membakar jadi ini merupakan salah satu upaya kami juga dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” katanya dengan nada tegas. 

 (bcn)


Posting Komentar