-->

Ads (728x90)

 

Asik Main Judi Tembak Ikan,  Tujuh Orang Warga Batsol Diamankan Reskrim Polsek Mandau

BENGKALIS, Realitamedia.com - Sedang asyik bermain judi tembak ikan, 7 orang warga Batsol diamankan Team Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis pada Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.IK.,MT melalui Kompol Hariadi, SIK didampingi Brigadir Ilham selaku Humas Polsek Mandau kepada sejumlah awak media  mengatakan kronologis penangkapan para pelaku perjudian berawal dari laporan masyarakat berinisial DA (36) yang merasa resah akan adanya kegiatan judi ikan yang meresahkan masyarakat sekitar lokasi tempat meja judi ikan tersebut.

Menanggapi laporan warga tersebut, Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariadi, SIK  pada Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 14.30 WIB, memberi perintah kepada Team Opsnal Polsek Mandau dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fadhila, SIK untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga sebagai tempat atau sarang perjudian.

" Sesampainya di lokasi Team langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya perjudian jenis ikan-ikan di Jalan Lintas Duri-Dumai. Dari hasil penyelidikan bahwa benar adanya perjudian tersebut di TKP," katanya

Mengetahui akan hal tersebut, katanya, Team Opsnal langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang pelaku di TKP yang sedang bermain judi jenis mesin ikan-ikan, serta mengamankan 1 (satu) buah mesin ikan-ikan.

Selain mengamankan ketujuh tersangka, petugas juga mengaman sejumlah barang bukti berupa,   1 (satu) buah mesin ikan-ikan, uang hasil perjudian milik para pelaku dengan total seluruhnya Rp. 1.363.000,- dan 1 (satu) buah kunci yang digunakan untuk membuka kunci meja ikan-ikan serta 1 (satu) buah Chip yang digunakan untuk transaksi koin di meja ikan-ikan .

Adapun inisial ke tujuh pelaku tersebut, RS (Pria, 41 tahun), JP (Pria, 25 tahun), RF (Pria, 27 tahun), I (Pria, 20 tahun), K (Pria, 51 tahun), KM (Pria, 38 tahun), dan F (Pria, 25 tahun).

"Ketujuh tersangka dijerat pasal 303, para pelaku judi, beserta barang - bukti 1 unit mesin ikan-ikan, Uang hasil perjudian dengan total Rp. 1.363.000,- dan satu kunci mesin judi, serta satu buah Chip untuk transaksi koin di meja ikan-ikan. langsung diamankan oleh petugas ke Mako Polsek mandau untuk diserahkan ke penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kompol Arvin Hariadi, SIK mewakili Kapolres Bengkalis.

(Bcn)

Posting Komentar