-->

Ads (728x90)

Polisi Ungkap Pemalsu Data NIK Untuk Registrasi Kartu Perdana IM3 dan Menyita 750 Ribu Kartu Perdana IM3



KARIMUN, Realitamedia.com – Tim Bison Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan seorang pelaku pemalsuan identitas registrasi kartu seluler perdana salah satu operator IM3 dan menyita sebanyak 750 ribu kartu perdana yang sudah teraktivitasi dari pelaku berinisial ZR.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Meral itu diamankan oleh Tim Bison Satreskrim Polres Karimun dari rumahnya pada Rabu (27/1/2021)

“ Pelaku ZR (26) diduga melanggar UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) dengan mengunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ilegal,” kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan melalui Kasat Reskrim AKP Herie Pramono saat menggelar konferensi pers di Aula Rupatama Mapolres Karimun, Sabtu (30/1/2021). 

Ia menyebutkan pelaku merupakan distributor kartu perdana IM3 dengan mengunakan NIK secara ilegal. Pelaku melakukan aktivitas kartu perdana dengan menggunakan komputer dan alat modem actuvator.

Herie mengatakan pelaku mencari keuntungan insentif dari Provider sebesar Rp 6.500.000,-  jika memenuhi target 4000 aktivitas kartu perdana untuk perbulannya. 

Selain mengamankan pelaku, katanya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 750 ribu kartu perdana IM3 yang sudah teraktivitasi NIK secara ilegal, termasuk 1 unit alat modem aktivator, 1 unit Flash Disk, 1 buah pisau cutter, 1 unit HP Iphone X serta 1 unit HP Nokia 105.

Atas perbuatannya, pelaku ZR dijerat pasal 51 (2)  Jo 32  Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik. 

"Jadi, pelaku memanipulasi data seolah- olah data itu asli. Ia terancam dihukum  paling lama 12 tahun,” ujarnya. (Nababan).


Posting Komentar