-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Jumat, Januari 08, 2021 A+ A- Print Email

 

Diduga Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Siswanya,  Seorang Guru Honorer Diringkus Satreskrim Polres Karimun

KARIMUN, Realitamedia.com – Satreskrim Polres Karimun  berhasil meringkus seorang pria berinisial Z alias AA yang merupakan guru honorer disalah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri lantaran diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang muridnya berinisial IK (15 tahun) pada bulan Desember 2020 lalu.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada sejumlah awak media melalui Humas Polres Karimun Ipda Junaidi pada Kamis (7/01/2021) mengatakan kasus ini terungkap dari informasi yang ada di media sosial.

Berdasarkan informasi itu, kata Kapolres Karimun, polisi melakukan penyelidikan sehingga didapatkan fakta kasus kekerasan tersebut terjadi di Pulau Moro yang dilakukan oleh pelaku berinisial Z alias AA yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun.

"Korban merupakan anak didiknya berinisial IK (15 tahun) siswa disalah satu Pondok Pesantren yang ada di Pulau Moro, pelaku melakukan kekerasan terhadap anak didiknya yang  tidak menghafal tugas 1 Juz Al-Quran dengan lancar yang diberikannya,” kata Kapolres Karimun. 

Lebih lanjut Kapolres Karimun mengatakan berdasarkan keterangan tersangka pelaku merasa kesal karena anak didiknya tidak bisa menghafalkan Al-Quran, lalu mencambuk korban dengan menggunakan potongan kabel listrik sepanjang 150 centimeter sebanyak 10 kali kearah tubuh korban dan mengenai leher korban sehingga korban mengalami luka serius.

“ Akibat cambukan tersebut korban mengalami luka disekujur tubuh yang cukup parah dan cambukan tersebut mengenai leher korban, korban sampai saat ini masih dalam kondisi trauma” ungkap Adenan. 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita lima stel pakaian milik korban dan seutas potongan kabel listrik yang digunakan pelaku  sebagai barang bukti.

“ Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI nomor : 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang -Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas  Undang -Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,-” kata Kapolres Karimun.  

(James Nababan).


Posting Komentar