-->

Ads (728x90)

 

Ini Kasus Narkotika Yang Diungkap Satresnarkoba Polres Lingga Selama Bulan Januari 2021

LINGGA, Realitamedia.com – Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, S.H, SIK.M.SI melalui Kasatnarkoba Polres Lingga Iptu Raja Vindo  Valentino S.Sos memimpin kegiatan konfersi pers dalam rangka pengungkapan kasus narkoba selama bulan Januari 2021 yang digelar di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Lingga, Jumat (29/01/2021).

Didampingi  Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis, Kasatresnarkoba, Iptu Raja Vindo  Valentino S.Sos menyebutkan kasus ini terungkap karena adanya informasi dari masyarakat.

Ia menyebutkan ketiga tersangka yang diamankan itu, inisial JI (31), JF ( 26) dan JN (33). Tersangka yang pertama diamankan adalah tersangka JL.

“ Tersangka JI (31) berhasil diamankan dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di kampung Centeng desa Limbong Kecamatan Lingga Timur terjadi peredaran narkoba yang dilakukan seseorang,” katanya.

Atas informasi itu, katanya, selanjutnya dilakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2019 sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap JI  (36) di lokasi Klenteng kampung Centeng Desa Limbong.

Selanjutnya terhadap JI  dibawa ke rumahnya dan sesampai dirumahnya dilakukan pengeledahan dan diatas jendela rumahnya ditemukan bungkus rokok Gudang Garam Surya yang berisi 7 (tujuh) paket plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkoba jenis shabu.

Selain menemukan 7 (tujuh) paket plastik diduga berisi jenis shabu, juga ditemukan 1 unit alat hisap shabu berupa bong yang telah dilubangi tutupnya dan telah diberikan pipet plastik. Selanjutnya terhadap 7 (tujuh) paket plastik yang berisi serbuk kristal diduga jenis shabu dan 1 unit alat hisap tersebut oleh tersangka JI  mengaku miliknya dan barang berupa jenis shabu tersebut di dapatnya dari seseorang mengaku bernama Edwin di Tanjungpinang dan tersangka JI  juga mengaku telah memberikan 1 (satu) paket diduga jenis shabu kepada tersangka JF (26).

“ Selanjut terhadap JI beserta 7 (tujuh) paket plastik yang isinya diduga jenis shabu dan 1 unit alat hisap dibawa ke Polres Lingga untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan pengakuan JI bahwa, dirinya telah memberikan 1(satu) paket yang isinya diduga jenis shabu kepada tersangka JF (26). Selanjut terhadap tersangka JF dilakukan pencarian dan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021, sekira Pukul 01.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka JF (26) di Jalan Datuk Laksamane Daek Lingga.

“ Kemudian dilakukan pengeledahan dan di kantong celananya petugas menemukan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro yang berisi 1 (satu) paket plastik transparan yang isinya diduga jenis shabu dan oleh tersangka JF mengaku mendapatkan barang tersebut dari JI,” katanya.

Kemudian tersangka JF beserta barang yang diduga jenis shabu dibawa ke Polres Lingga guna dilakukan Proses lebih lanjut.

"Sedangkan terhadap tersangka JN (33) dilakukan penangkapan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa, JN (33) memiliki dan mengunakan Narkoba. berdasarkan informasi tersebut terhadap JN (33) dilakukan penyelidikan,” katanya.

Kemudian, katanya, pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021, sekira Pukul. 12.00 WIB terhadap tersangka JN (33) dilakukan penangkapan di sebuah kamar Hotel di Dabo Singkep dan ditemukan 1 (satu) paket kecil plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga jenis shabu dan terhadap serbuk kristal tersebut JN mengakui miliknya didapatnya dari seseorang yang mengaku dirinya bernama Daeng.

“ Kemudian tersangka JN dibawa ke Polres Lingga untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelas Kasat.

Ia menyebutkan terhadap tersangka JI  dan JF serta JN  telah dilakukan pemeriksaan Urine dengan hasil positif menggunakan narkotika jenis shabu.

"Adapun barang diduga jenis shabu yang berhasil disita dari tersangka JI (31) sebanyak 7 (tujuh) paket dengan berat 1,56 gram dan dari tersangka JF (26) sebanyak satu paket seberat 0,27 gram serta tersangka JN (33) sebanyak satu paket kecil seberat 0,26 gram dan terhadap serbuk kristal diduga jenis shabu tersebut telah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dengan hasil positif narkotika jenis shabu," ujar Kasat

Terhadap tersangka JI  (36),  JF (26) dan JN (33) dijerat pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana dan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 12 (dua belas) tahun serta pasal  127 ayat 1 huruf a dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun Undang-undang  RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (humas/swandri)


Posting Komentar