-->

Ads (728x90)

 

Polsek Moro Ringkus Dua Orang Pelaku Curat

MORO, Realitamedia com - Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK melalui Kapolsek Moro AKP Edi Wiyanto, SH menggelar konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi diwilayah hukum Polsek Moro Polda Kepri, Jumat (22/01/2021).

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolsek Moro AKP Edi Wiyanto, SH mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian barang – barang sembako berinisial HP (20 Tahun) dan NH (18 Tahun) dengan modus memecahkan kaca jendela warung sembako dengan menggunakan martil (palu) sebelum beraksi. 

"Kedua pelaku usai memecahkan kaca jendela warung secara leluasa berhasil menggasak seluruh barang pelaku tidak tanggung-tanggung membawa lari barang sembako milik korban dari kerugian Minyak Goreng pelaku juga tidak tanggung - tanggung membawa lari bahan bumbu dapur penyedap rasa (micin)," kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan melalui Kapolsek Moro AKP Edi Wiyanto.

Kapolsek Moro AKP Edi Wiyanto, SH menjelaskan kronologis terjadinya pencurian tersebut terjadi pada Hari Minggu, 17 Januari 2021 pukul 06.45 WIB, yang mana  disaat Korban (RA) bersama istrinya datang ke warung sembako miliknya yang berlokasi Kp Rawa Mangun RT 001 / RW 002 Kelurahan Moro, Kecamatan Moro. Saat akan membuka pintu warungnya,korban merasa  terkejut melihat kondisi warung dalam keadaan berantakan dan barang sembako yang akan dijual sudah lenyap.

Kapolsek mengatakan atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Moro, selanjutnya setelah dilakukan dipenyelidikan jajaran Polsek Moro dalam waktu 24 Jam berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial HP (20 Tahun) dan NH (18 Tahun).

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang-barang sembako milik korban sebanyak 37 Item mulai dari minyak goreng hingga sabun pencuci piring dengan jumlah kerugian yang ditaksir *Rp 4.700.000- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah),kata Kapolsek Moro AKP Edi Wiyanto.

“Selain Barang milik Korban Jajaran Polsek Moro berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku palu (martil) serta sepeda motor merk Honda yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya,” tambah Kapolsek.

Ia menyebutkan atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun.

(Nababan).


Posting Komentar