-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Jumat, Februari 06, 2026 A+ A- Print Email

Akibat Lalai,  Perairan Pantai Dangas Tercemar Limbah B3 PT JPN
Kepala Bidang Keselamatan Berlayar KSOP Batam, Yuzirwan Nasution (tengah) saat menghadiri RDP di ruang rapat Komisi III DPRD Batam, Rabu (4/2) (Foto : Parulian/Realitamedia.com)


By Parulian

BATAM, Realitamedia.com
- Tumpahan limbah B3 ( bahan berbahaya dan beracun ) jenis sludge oil yang mencemari perairan Pantai Dangas diduga kareta adanya kelalaian, bukan karena cuaca ekstrim. Hal itu terungkap saat digelar  rapat dengar pendapat (RDP) oleh Komisi III DPRD Batam di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Batam, Rabu 4 Februai 2026 lalu.

Dalam RDP tersebut yang dipimpin Rudi ST terungkap bahwa kapal Landing Craft Tank (LCT)  Mutiara Garlib Samudera, milik PT Mutiara Haluan Samudera (PT MHS), selaku kapal pengangkut saat mengangkut limbah B3 pada hari Kamis ( 29/1) lalu, akibat kelalaiannya telah mencemari perairan Pantai Dangas, sehingga objek wisata Tangga Seribu, Sekupang menjadi tercemar. 

Soal pencemaran akibat limbah B3 tersebut, muncul perbedaan pendapat. 

Seperti, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar KSOP Batam, Yuzirwan Nasution menjelaskan bahwa menurut investigasinya, pihak KSOP menemukan ada ruang di kapal LCT Mutiara Garlib Samudera yang terbuka sehingga air laut masuk ke ruang kapal dan mengakibatkan kapal tersebut sempat miring. Sehingga  limbah B3 jenis sludge oil yang dimuat kapal tersebut tumpah ke laut.

“ Hasil investigas sementara kami bahwa memang ada ruang yang terbuka sehingga mengakibatkan air laut masuk ke dalam kapal, akibatnya limbah B3 jenis sludge oil di dalam kapal tersebut tumpah dan mencemari laut,” katanya.

Yuzirwan mengatakan KSOP Batam akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait yakni pemilik dan pengangkut limbah B3 tersebut. Jika memang nanti ada tindak pidana, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindaknya. Sementara terkait masalah pencemaran laut pihaknya akan menyerahkannya kepihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menindaklanjutinya. 

“ Kalau pencemaran laut itu adalah kewenangan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) tetapi mengenai pelayarannya ada di kewenangan kami (KSOP Batam),” kata Yuzirwan.

Sementara, mengenai muatan kapal tersebut, Yuzirwan menjelaskan spesifikasi  kapal tersebut maksimal dapat dimuat dan mengangkut sekitar 400 ton atau 2 kali GT kapal tersebut. 

Sedangkan terkait sertifikasi dan kelayakan kapal LCT Mutiara Garlib Samudera, Yuzirwan mengatakan kapal tersebut masih layak. 



Syafii : Muatan Kapal Berlebih

Pendapat berbeda muncul dari Wakil Ketua HNSI Batam Muhammad Syafii yang juga hadir di RDP tersebut. Stafii dengan tegas membantah pernyataan Yuzirwan. 

Karena berdasarkan investigasi mereka diduga kuat  kapal tersebut over muatan, sehingga mengakibatkan limbah B3 tersebut tumpah ke laut lalu kapal itu dikandaskan ke darat.

“Jadi kalau bapak katakan  tidak ada tumpahan limbah B3 ke laut, saya baru saja mendapat informasi dari nelayan bahwa mereka menemukan satu karung limbah B3 jenis sludge oil yang tenggelam di laut dan sudah saya amankan,” ujar Stafii yang juga didampingi para pengurus HNSI lainnya. .

Syafii juga menyarankan agar instansi terkait menyediakan posko agar ketika nelayan menemukan karung berisi limbah B3, nelayan tersebut dapat melaporkannya ke posko tersebut.

Muhammad Syafii juga menyoroti bahwa kapal LCT Mutiara Garlib Samudera tidak standard mengangkut limbah B3 jenis sludge oil dan cair seharusnya memakai spiko (tangki) sesuai SOP nya.

“ HNSI Kota Batam meminta aparat penegak hokum untuk mengusut sampai tuntas kasus ini,” katanya.

Syafii menduga limbah B3 yang kerap terbawa arus ke perairan Bintan saat musim angin utara adalah limbah B3 milik PT Jagar Prima Nusantara, untuk menjawab dugaan tersebut, Syafii berharap agar polisi menyelidikinya.

Syafii juga meminta PT Jagar Prima Nusantara selaku pemilik limbah B3 dan pemilik kapal LCT Mutiara Haluan Samudera bertanggung jawab atas tercemarnya laut, baik kerusakan terumbu karang dan kerugian nelayan serta masyarakat sekitar perairan Pantai Dangas yang telah terdampak akibat tumpahan limbah B3 jenis slufge oil tersebut. 

Menanggapi peristiwa pencemaran perairan laut tersebar, General Maneger PT Jagar Prima Nusantara, Rahmad mengatakan bahwa owner PT Jagar Prima Nusantara (PT JPN)  juga owner dari PT Mutiara Haluan Samudera, yang mengangkut limbah B3 jenis sludge oil tersebut.

Rahmad juga mengatakan bahwa perusahaan akan bertanggung jawab terhadap tercemarnya perairan Pantai Dangas. Sesuai UU nomor 32 tahun 2009 salah satu amanatnya mewajibkan pemulihan dulu ketimbang pidana.

Terkait hal ini, Rahmad mengatakan pihaknya telah membersihkan sludge oil yang tercecer di bibir pantai dan hingga saat ini sudah sekitar 92 %  dibersihkan.  (ian)


Editor : Patar

Posting Komentar