![]() |
| Bandar narkoba Koh Erwin (Foto: Dok Polri) |
Editor By : Patar
JAKARTA, Realitamedia.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap bandar narkotika 'Koh Erwin' yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dikutip okezone.com, Jumat (27/2/2026).
Namun, Eko belum bisa menjelaskan rinci kronologis penangkapan tersebut. "Untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi pers," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap bandar narkotika 'Koh Erwin' yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan DPO tersebut telah dikeluarkan sejak Sabtu, 21 Februari 2026.
"Benar bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," kata Eko, Kamis 26 Februari 2026.
Dengan diterbitkannya DPO tersebut, Eko berharap seluruh pihak dapat mengawasi, menangkap, menyerahkan, atau menginformasikan keberadaannya kepada penyidik.
Penyidik juga turut membagikan sejumlah ciri-ciri dari Koh Erwin, yakni memiliki tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, berambut pendek lurus hitam, dan warna kulit sawo matang.
Erwin juga disebut memiliki sejumlah tempat tinggal yang tersebar di wilayah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat. Ia juga memiliki nama asli, yakni Erwin Iskandar.
Sumber : Okezone.com


Posting Komentar