-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Kamis, Februari 12, 2026 A+ A- Print Email

 

Masa Jabatan Ali Usman Sebagai Kepala Desa Cemaga Diperpanjang  Hingga 2028
Wabup Jarmin foto bersama dengan Kepala Desa Cemaga, Ali Usman dan warga di Gedung Pertemuan Desa Cemaga.Kamis (12/2/2026)(Foto : Budi/Realitamedia.com)

By Budi Darma 

NATUNA, Realitamedia.com -  Wakil Bupati (Wabup) Natuna, Jarmin SE melantik dan mengukuhkan Ali Usman sebagai Kepala Desa Cemaga, Kecamatan Bunguran Selatan, pada Kamis (12/2/2026) di Gedung Pertemuan Desa Cemaga.

Pelantikan Ali Usman, untuk memperpanjang masa jabatannya yang sebelumnya untuk periode  2020–2026, diperpanjang hingga 22 Januari 2028. 

Acara pelantikan ini, juga dihadiri oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Pelantikan dan perpanjangan masa jabatan ini berdasarkan Keputusan Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2-99 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Kepala Desa Cemaga serta Keputusan Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2-101 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Cemaga, Kecamatan Bunguran Selatan.

Wakil Bupati Jarmin dalam sambutannya, mengucapkan selamat kepada Ali Usman atas amanah yang kembali dipercayakan kepadanya.

“Saya ucapkan selamat atas kepercayaan dan amanah yang diberikan. Jalankan tugas ini dengan penuh dedikasi, kejujuran, integritas, dan semangat pengabdian,” kata Jarmin.

Ia menegaskan bahwa kepala desa memiliki peran penting sebagai ujung tombak pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, terutama dalam pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan warga.

Jarmin juga mengingatkan agar tata kelola pemerintahan desa dijalankan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Administrasi desa harus tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Wabup Jarmin juga menekankan pentingnya pengelolaan dana desa secara optimal dan bertanggung jawab.

“Setiap rupiah yang dikeluarkan harus benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, meningkatkan pembangunan desa, memperkuat perekonomian lokal, serta mendorong kesejahteraan warga,” tegasnya.

Jarmin juga berharap kepala desa yang telah dikukuhkan dapat segera berkoordinasi dengan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta seluruh elemen warga.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung jalannya pemerintahan desa.

Menurutnya, kemajuan desa hanya dapat terwujud melalui kerja sama dan dukungan semua pihak.

“Tanpa dukungan masyarakat, roda pemerintahan tidak akan berjalan optimal. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Desa Cemaga dan Kabupaten Natuna,” tutupnya. (Bu)

Editor : Patar


Posting Komentar