![]() |
| Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Karimun, Jumieko Andra saat memimpin proses RJ di Aula Gedung Kejari Karimun, Kamis (12 /2/2026) (Foto : James /Realitamedia.com). |
By James
KARIMUN, Realitamedia.com – Tiga tersangka pembeli atau penadah motor hasil curian (curanmor) yakni AR, ZL dan MHS dibebaskan Jaksa setelah mendapatkan Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.
RJ terhadap tiga penadah barang curanmor ini, dilaksanakan di Aula Gedung Kejari Karimun, Kamis (12 /2/2026).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Karimun, Jumieko Andra mengatakan hari ini dilakukan penghentian perkara dengan sistem RJ terhadap tiga tersangka. Ketiga tersangka melanggar Pasal 591 Huruf a Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban,” ujar Jumieko Andra
Andra menyampaikan bahwa ketiga tersangka mendapatkan RJ setelah memenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan KeadilanRestoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak Pidana yang dilakukan oleh Tersangka hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban,” ujar Jumieko Andra
Jumieko Andra mengatakan penghentian penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: B-504/L.10.12/Eoh.2/02/2026, B-505/L.10.12/Eoh.2/02/2026 dan B-506/L.10.12/Eoh.2/02/2026 tanggal 12 Februari 2026. (Jam)
Editor : Patar
.jpeg)

Posting Komentar