By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Komisi III DPRD Kota Batam akan menjadwalkan kembali rapat dengar pendapat (RDP) untuk penyelesaian pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Perairan Dangas Kecamatan Sekupang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Muhammad Rudi ST saat memimpin RDP yang digelar di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Batam, Rabu (4/2)
“ Setelah mendengar informasi dari berbagai pihak khususnya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, maka kami akan mengagendakan kembali rapat dengar pendapat untuk menyelesaikan pencemaran limbah B3 di Perairang Dangas, Sekupang,” tegas Rudi.
Sebelum RDP ditutup, Ketua DPC HNSI Kota Batam, Muslimin meminta Komisi III DPRD Batam supaya menghadirkan penanggung jawab perusahaan yang memiliki dan pengangkut limbah B3 jenis sludge oil tersebut.
Sebelumnya, General Maneger PT Jagar Prima Nusantara, Rahmad mengatakan pemenang tender untuk mengangkut limbah B3 jenis sludge oil tersebut, adalah PT Jagar Prima Nusantara. Untuk mengangkut limbah B3 tersebut digunakan kapal Landing Craft Tank (LCT) Mutiara Garlib Samudera milik dari PT Mutiara Haluan Samudera.
Rahmad menjelaskan bahwa PT Jagar Prima Nusantara dan PT Mutiara Haluan Samudera ownernya sama.
Kronologi dari pencemaran laut tersebut, Rahmad menjelaskan, pada Kamis, tanggal 29 Januari 2026 lalu, kapal LCT Mutiara Garlib Samudera mengangkut 80 ton limbah B3 cair dan 120 ton limbah B3 jenis sludge oil.
Dalam perjalanan menuju pelabuhan Bintan 99, Batu Ampar, sekitar pukul 17.00 WIB, kapal tersebut mengalami kemiringan ke sebelah kiri setelah dilakukan pengecekan ternyata air sudah masuk ke dalam tangki 1 dan 2.
Mengetahui hal tersebut, kapten kapal terpaksa mengkandaskan kapal tersebut ke perairan Dangas. Ini dilakukan untuk menghindari kapal tenggelam yang dapat menyebabkan pencemaran laut yang lebih luas lagi. (Lian)
Editor : Patar


Posting Komentar