![]() |
| Tiara Mahasiswi UNRI saat menggelar pertemuan dengan warga di Kampung Ambat Jaya Desa Pangke Barat, Minggu (22/2/2026) (Foto : James/Realitamedia.com). |
By James
KARIMUN, Realitamedia.com – Nelayan di Kampung Ambat Jaya Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun mengeluh, hasil tangkapan ikan mereka menurun akibat laut tempat mereka menangkap ikan tercemar.
Pencemaran laut tersebut, diduga keras akibat aktifitas pembersihan atau pemecahan permukaan meterial dengan menggunakan penyemprot bertekanan tinggi (Blasting) dan proses penghalusan (Grinding) yang dilakukan oleh PT Saipam Yard Indonesia.
Debu-debu yang dilakukan akibat aktifitas tersebut berterbangan ke udara dan jatuh larut ke laut mengaibatkan laut tercemar.
Pencemaran ini seharusnya mendapat perhatian khusus bagi pemangku kebijakan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak yang berada di Kampung Ambat Jaya Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.
“ Telah lama terjadi pencemaran udara yang merupakan hasil blasting di PT Saipem Yard Indonesia yang terletak di Kecamatan Meral Barat,” kata Tiara salah seorang Mahasiwa UNRI.
Tiara merupakan jurusan Kimia, saat ini ia sedang melakukan penelitian untuk keperluan tugas akhir diperkuliahnya.
Ia menyebut debu di Kecamatan Meral Barat mengandung partikel-partikel halus, yang berasal dari penyemprotan bertekanan tinggi (Blasting) dan proses penghalusan (Grinding) dan debu yang mengandung limbah berbahaya.
"Industri produksi material lepas pantai tersebut seharusnya menyediakan teknologi untuk menghindari debu yang menyebar dari lokasi PT Saipem," ungkap Tiara Septiana saat melakukan pertemuan dengan warga Kampung Ambat Jaya, Desa Pangke Barat, Minggu (22/2/2026).
Dikatakannya, pencemaran tersebut telah lama terjadi, tetapi hingga hari ini masyarakat tidak pernah mendapat perhatian dari pihak PT Saipem maupun Pemerintah Kabupaten Karimun sendiri.
"Info yang kita dapat, masyarakat Desa Ambat sama sekali tidak pernah menerima dana CSR yang tepat, malahan dana CSR yang mereka terima melenceng dari yang seharusnya mereka terima," imbuhnya.
Tiara mengaku pernah menanyakan ke pihak PT Saipem dan PT SI, terkait pencemaran udara tersebut, tetapi mereka selalu mengatakan bahwa kondisi udara tersebut masih di bawah ambang batas.
Ia juga menyingung soal Investasi itu penting, tetapi jangan lupa masalah ekologisnya, karena masuknya perusahan multi nasional ini tidak akan terjadi tanpa adanya egrimen dari pusat sendiri.
"Negara jangan terlalu sibuk menjaga iklim investasi dan melupakan kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 pasal 28H dan UU 32 tahun 2009,” katanya.
Tiara juga menjabarkan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), dan debu tersebut dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yakni zat, energi, dan atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
“Dilihat dari kandungannya limbah tersebut sangat berbahaya, jadi ini harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah Pusat dan Pemkab Karimun,” katanya.
Untuk diketahui masalah debu yang menggegerkan warga ini telah lama berlangsung , tetapi hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh Gubernur Kepulauan Riau. (Jam)
Editor : Patar


Posting Komentar