![]() |
| Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadli usai memimpin RDP di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Jumat (20/2) (Foto : Parulian/Realitamedia.com) |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadli sangat menyesalkan pimpinan PT. Bintan Karya Lestari (BKL) Rhabayu Group tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpinnya di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Jumat (20/2).
RDP tersebut membahas terkait keluhan warga Perumahan Rhabayu Estuario di Sekupang, Kota Batam. Mereka membeli rumah dari PT. Bintan Karya Lestari TRp 172 juta perunit.
Padahal sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR nomor 242 tahun 2020 dan nomor 995 tahun 2021 mengamanatkan bahwa harga rumah subsidi untuk seluruh wilayah Kepri kecuali Kabupaten Anambas Rp 156. 500.000,-
Fadli mengatakan alasan pimpinan PT. Bintan Karya Lestari tidak bisa menghadiri RDP karena sakit.
“ Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Komisi I DPRD Batam akan menjadwalkan kembali RDP ,” katanya.
Fadli juga menjelaskan bahwa dalam RDP, terungkap konsumen dibohongi oleh pengembang, rumah subsidi yang mereka beli tipe 30, luasnya harus 30 meter persegi. Tetapi setelah diukur konsumen ukuran rumah itu hanya 28,5 meter persegi.
Ia juga menyebut bahwa PT. Intan Karya Lestari membohongi konsumen, mengenai uang subsidi dari pemerintah. Sesuai peraturan bahwa konsumen yang membeli rumah subsidi mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 4 juta,- yang ditransfer ke rekening si konsumen
“ Tetapi faktanya sesuai pengakuan konsumen di RDP tadi bantuan subsidi dari pemerintah tersebut hanya ditransfer ke rekening konsumen Rp 500 ribu,- dan sisanya Rp 3,5 juta ditransfer ke rekening pengembang,” katanya.
Muhammad Fadli mengatakan dalam RDP juga terungkap bahwa PT Intan Karya Lestari memanipulasi laporan pajak. Rumah subsidi yang dijual ke konsumen Rp 172 juta, tetapi untuk laporan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pihak pengembang melaporkan bahwa rumah subsidi itu dijualnya ke konsumen Rp 156.500.000
“ Berdasarkan penjelasan konsumen, BPHTB mereka bayar Rp 4.350.000,- jika dihitung sesuai Perwako nomor 1 tahun 2011, sesuai harga rumah yang dijual ke konsumen yakni Rp 172 juta, maka BPHTB yang harus disetor ke kas daerah adalah Rp 5,1 juta. Jadi setiap rumah ada selisih Rp 775.000,” katanya.
Dari data yang diterima Komisi I DPRD Batam, kata dia, di pemukiman tersebut pihak pengembang membangun rumah subsidi sebanyak 491 unit.
“ Jadi bisa kita bayangkan berapa miliar kerugian Pemko Batam akibat manipulasi yang dilakukan pihak pengembang,” katanya.
Ia menyebut bahwa Komisi I DPRD Batam melalui pimpinan DPRD Kota Batam akan mengeluarkan surat rekomendasi agar pihak pengembang mengembalikan seluruh kerugian konsumen.
Dalam memimpin RDP, Muhammad Fadli didampingi oleh Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas bersama anggota Komisi I, Hendri dan Muhammad Mustofa. (ian)
Editor : Patar


Posting Komentar