-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Selasa, Februari 10, 2026 A+ A- Print Email

M. Zein Batal Dilantik Sebagai Direktur PDAM, Bupati Karimun  : Itu Rekomendasi Kemendagri
Ferry Kurniawan membacakan Fakta Integritas saat dilantik Bupati Karimun sebagai Direktur PDAM Tirta Mulia Karimun periode 2026–2031 di Gedung Ruang Rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun.Senin (9/2/2026) (Foto : James/Realitamedia.com)

By James 

KARIMUN, Realitamedia.com
– Bupati Karimun, Ing. H.Iskandarsyah membantah dirinya membatalkan Muhammad Zein untuk dilantik sebagai Direktur PDAM Tirta Mulia Karimun periode 2026–2031 disebabkan oleh sabotase.

Tetapi disebabkan lantaran Muhammad Zein tidak melampirkan Surat Keputusan (SK) pengalaman kerjanya yang asli. Ia hanya memiliki bukti pengalaman kerja berupa surat keterangan.

Dengan demikian secara administratif Muhammad Zein tidak memenuhi syarat walau dia saat seleksi yang dilakukan panitia seleksi dari 5 orang yang mengikuti ujian Muhammad Zein meraih nilai poin yang paling tinggi.

Karena memiliki nilai point paling tinggi, maka panitia seleksi menerbitkan SK Nomor: 22/PANSEL/IX/2025, tertanggal 22 September 2025, untuk mengangkat Muhammad Zein sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031.

Tetapi karena Muhammad Zein tidak melampirkan SK asli pengalaman kerjanya, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri tidak merekomendasikan Muhammad Zein untuk diangkat sebagai Direktur PDAM Tirta Mulia Karimun periode 2026–2031.

Permendagri Tahun 2024, kata dia, mengamanatkan bahwa penetapan Direktur PDAM Tirta Mulia Karimun harus melalui rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

“ Langkah yang diambil pemerintah daerah sudah sepenuhnya sesuai dengan mekanisme dan regulasi terbaru,” kata Bupati Iskandarsyah usai melantik Fery Kurniawan sebagai Direktur PDAM Tirta Mulia Karimun periode 2026–2031, pada  Senin (9/2/2026) di Gedung Ruang Rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun.

Pembatalan pengangkatan Muhammad Zein sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun, dituangkan dalam SK Bupati Karimun Nomor: B/900.1.13.2/5409/EKON-SETDA/2025 ,  tertanggal 17 November 2025.

Atas pembatalan itu, Muhammad Zein melalui kuasa hukumnya Linda Theresia SH akan menggugat SK Bupati Karimun tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Terkait gugatan tersebut, Bupati Iskandarsyah mengatakan hal itu sah-sah saja, sebab hak setiap negara melakukan gugatan.

“ Jika SK saya mau digugat Muhammad Zein itu sah saja, sebab hak setiap warga negara untuk menggugat. Namun yang pasti, sebagai kepala daerah, kami menjalankan ketentuan Permendagri. Mekanismenya sekarang berbeda, pusat ikut memantau karena banyak PDAM yang gagal beroperasi akibat hutang, sehingga harus ada rekomendasi dari Dirjen Bina Keuangan Daerah,” katanya.

Bupati Iskandarsyah menepis keras tudingan adanya sabotase dalam proses pembatalan tersebut. 

Ia memastikan bahwa dirinya bersama Tim Seleksi (Timsel) telah bekerja secara profesional dan transparan sesuai urutan peringkat dan persyaratan yang ada.

“Tidak ada sabotase, tapi ya sudah biarkan saja. Yang pasti kami dan Timsel telah melaksanakan tugas dengan baik,” terangnya .

Terkait penunjukan Ferry Kurniawan, Bupati Iskandarsyah menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui diskusi panjang, mengingat jumlah pendaftar calon direktur terbatas. 

“ Karena terganjal administrasi, Muhammad Zen tidak mendapatkan rekomendasi dari pusat, maka posisi direktur diberikan kepada kandidat urutan berikutnya, yakni Ferry Kurniawan yang meraih nilai poin urutan kedua di bawah Muhammad Zein,” katanya. (Jam)

Editor : Patar
 

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar