-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Minggu, Februari 08, 2026 A+ A- Print Email

Kegiatan FGD terkait UWT dan PBB yang digelar di Hotel Asialink Pelita, Batam (Foto : Parulian/Realitamedia.com)

By Parulian
BATAM, Realitamedia.com 
– Polemik mengenai kewajiban pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk rumah tinggal di Kota Batam kembali memicu keresahan di tengah masyarakat.

Warga mengeluhkan beban biaya tahunan yang dinilai semakin berat, terlebih karena mereka juga diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Situasi ini memunculkan persepsi adanya beban ganda yang perlu segera dicarikan solusi bersama.

Sebagai upaya mengakomodasi aspirasi dan keluhan masyarakat, Andry Yansen Presley Manalu bersama sejumlah asosiasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pendekatan Edukatif dan Dialogis terkait Isu Permasalahan UWT Batam pada Rumah Tinggal.” 

Forum yang digelar di Hotel Asialink Pelita, Batam ini, dirancang sebagai ruang dialog terbuka antara masyarakat, akademisi, dan praktisi kebijakan untuk membedah persoalan UWT secara objektif dan solutif.

FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang keilmuan dan praktik, diantaranya Prof. Dr. Elza Syarief, S.H., M.H. (Guru Besar UIB sekaligus Pakar Pertanahan), Assoc. Prof. Dr. Suyono Saputro, S.E., M.M. (Pakar Ekonomi dan Praktisi Kebijakan Publik), serta tokoh masyarakat Batam Maja Saor Manalu, S.T., S.H., M.H. Diskusi dipandu oleh Andry Yansen Presley Manalu, S.H. selaku moderator.

Namun, disayangkan dalam forum tersebut tidak dihadiri pihak BP Batam yang diharapkan dapat memberikan penjelasan langsung, edukasi regulasi, sekaligus alternatif solusi terkait UWT yang menjadi sorotan publik.

Peserta FGD menilai kehadiran BP Batam penting agar terjadi dialog dua arah dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

Peserta yang hadir berasal dari berbagai unsur, mulai dari organisasi masyarakat, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Batam, kalangan advokat, perwakilan buruh, LSM, hingga undangan lainnya. Kehadiran lintas elemen ini menunjukkan bahwa persoalan UWT telah menjadi isu bersama yang berdampak luas.

Tokoh masyarakat Batam, Maja Saor Manalu, menjelaskan bahwa ada dua pokok persoalan utama yang dibahas dalam forum, yakni kewajiban pembayaran PBB kepada Pemerintah Kota Batam dan pembayaran UWT kepada BP Batam.

“BP Batam seharusnya hadir untuk memberikan edukasi agar masyarakat lebih paham. Sekaligus memberi solusi apabila ada tunggakan UWT. Harapan kami, seluruh usulan masyarakat dapat dirangkum dan disampaikan secara resmi agar ada jawaban dan langkah konkret dari pemerintah,” ujarnya.

Dari sisi kebijakan publik, Assoc. Prof. Dr. Suyono Saputro menegaskan bahwa pengaturan UWT memiliki dasar regulasi yang tertuang dalam peraturan BP Batam. Namun, menurutnya, pembahasan tidak bisa berhenti di tingkat daerah saja, melainkan juga perlu dilihat dalam kerangka kebijakan pemerintah pusat.

“Jika dilihat dari konstruksi hukumnya, kemungkinan pencabutan atau perubahan UWT harus dikaji dari sisi urgensi dan tujuan awalnya. Yang paling mendesak saat ini adalah sosialisasi ulang secara menyeluruh agar masyarakat memahami dasar dan arah kebijakan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Elza Syarief menerangkan perbedaan mendasar antara PBB dan UWT agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat. PBB merupakan pajak negara yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, sedangkan UWT berkaitan dengan pengelolaan lahan oleh BP Batam dalam kerangka kawasan strategis dan ekonomi khusus.

Menurutnya, tantangan utama implementasi UWT saat ini terletak pada aspek transparansi, nilai manfaat yang dirasakan masyarakat, serta kemampuan bayar warga. Jika ketiga aspek ini tidak dijawab dengan baik, maka tingkat kepatuhan akan terus menurun.

“Saya berpendapat untuk tanah rumah di bawah 100 meter persegi bisa dipertimbangkan diberikan secara gratis atau dibebaskan UWT, dengan melihat kondisi pendapatan masyarakat. Kebijakan harus sensitif terhadap kemampuan ekonomi warga,” tegasnya.

Dalam sesi dialog, berbagai masukan mengemuka. Sejumlah perwakilan masyarakat meminta keringanan tarif, skema cicilan yang lebih ringan, hingga penghapusan UWT untuk rumah tinggal dengan luas di bawah 200 meter persegi. Mereka menilai kebijakan diferensiasi berdasarkan luas lahan dan kemampuan ekonomi akan lebih adil dan tepat sasaran.

Seluruh hasil diskusi dan rekomendasi FGD akan dirangkum untuk disampaikan kepada BP Batam dan pemerintah pusat. Para peserta berharap pemerintah dapat merespons dengan kebijakan yang lebih proporsional, transparan, dan berpihak pada masyarakat kecil, sehingga tercipta kepastian serta ketenangan bagi warga Batam ke depan. (ian)

Editor : Patar

Posting Komentar