By James
KARIMUN, Realitamedia.com - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerprin) Kabupaten Karimun bersama Balai Pelayanan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) mensosialisasikan upaya mencegah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang digelar di Gedung Nasional, Kamis (12/2/2026).
Kegaiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Karimun, Ir. H. Ruffindy Alamsjah,
Hadis sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi ini, Kepala Kantor BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol Imam Riyadi SIK MH.
Dalam kesempatan itu, Kepala Disnakerperin Kabupaten Karimun, Ir. H. Ruffindy Alamsjah mengatakan untuk mencegah terjadinya penempatan PMI non-prosedural, salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan menggelar sosialisasi intensif kepada aparatur kecamatan, desa, dan kelurahan.
Sosialisasi ini dilakukan mengingat wilayah Karimun merupakan daerah perbatasan yang rentan menjadi jalur keluar-masuk PMI illegal.
Tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk memutus rantai pemberangkatan pekerja secara non-prosedural atau ilegal. Ia menyebut kegiatan sosialisasi ini sangat krusial mengingat tingginya resiko yang dihadapi pekerja migran ilegal.
”Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama calon PMI bagaimana cara bekerja ke luar negeri secara aman. Termasuk bentuk pelindungan apa saja yang didapatkan ketika bekerja ke luar negeri,” kata Ruffindy.
Untuk memberikan informasi, sekaligus edukasi, Disnakerprin Kabupaten karimun mengundang Kepala Kantor BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol Imam Riyadi SIK MH sebagai narasumber.
”Kami menggandeng BP3MI bertujuan memastikan bahwa setiap warga yang bekerja di luar negeri dapat melakukannya dengan aman, nyaman dan mendapatkan perlindungan yang layak,” tegasnya.
Ruffindy menekankan perbedaan mencolok antara PMI prosedural dan non-prosedural. Pekerja yang berangkat melalui jalur resmi memiliki kontrak kerja yang jelas, jaminan asuransi, dan tercatat di sistem pemerintahan.
Apabila lewat jalur prosedural, tentu relatif aman alias tidak pernah ada masalah. Sebaliknya, PMI ilegal seringkali menjadi korban, dikejar imigrasi, gaji tidak dibayar, hingga perlakuan tidak manusiawi.
"Kita sering mendengar PMI ilegal dipulangkan dalam kondisi sudah meninggal dunia. Hal-hal seperti inilah yang harus kita cegah," tegas Ruffindy.
Sebagai contoh yang marak terjadi di kalangan anak muda yang bekerja ke Kamboja karena diimingi gaji besar.
Begitu tiba di Kamboja, ternyata apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan harapan. Mereka malah terjebak dalam dunia judi online.
"Anak-anak muda kita banyak terpancing ke Kamboja, ternyata di sana mereka dijadikan operator judi online, tersandera, dan tidak bisa pulang. Kami tidak ingin hal ini terjadi pada warga Karimun," tambahnya.
Meski saat ini tidak ada lagi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang beroperasi di Karimun, Pemkab Karimun mencatat sebanyak 110 PMI telah sukses diberangkatkan secara prosedural pada tahun lalu melalui agen resmi.
“ Disnakerprin Karimun berkolaborasi dengan BP2MI Kepri dan Polres Karimun untuk memetakan jalur-jalur tikus yang kerap digunakan dalam pengiriman PMI ilegal,” tegasnya.
Para pekerja ini mengisi posisi di negara-negara seperti Korea, Jepang, hingga Qatar untuk sektor dengan keahlian khusus kata Ruffindy menambahkan.
Menurutnya, aparatur tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan dipilih sebagai garda terdepan untuk mengedukasi masyarakat secara langsung mengenai bahaya dan risiko menjadi PMI non-prosedural, serta prosedur keberangkatan legal.
Makanya kepada Camat, Lurah, dan Kades untuk dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat mengenai jalur legal, tuturnya.
"Upaya ini bertujuan untuk menekan angka kasus PMI non-prosedural yang berisiko mengalami eksploitasi di luar negeri, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia, ujarnya.
"Prinsipnya, jika kita belum bisa menyediakan lapangan kerja yang cukup di dalam negeri, jangan kita persulit warga yang ingin mencari nafkah di luar negeri. Namun, kita wajib memandu mereka agar tetap di jalur yang benar sehingga mereka mendapatkan perlindungan penuh dari negara,"ungkapnya.
Selain sosialisasi, Disnakerprin Karimun juga aktif memberikan layanan informasi pasar kerja luar negeri resmi untuk mengarahkan calon pekerja agar menempuh jalur yang aman dan sah. (Jam)
Editor : Patar


Posting Komentar