![]() |
| Kacabri Tanjung Batu Kundur Dr. Hengky F. Munthe, foto bersama dengan jaksa di kantor Cabang Kejaksaan NegeriTanjung Batu Kundur, Jumat (27/2) (Foto : James/Realitamedia.com) |
By James
BATAM, Realitamedia.com - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanjung Batu Kundur Dr. Hengky F. Munthe, mengalihkan penahanan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri Kundur berinisial Z jadi tahanan kota.
Pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun menjadi tahanan kota, disebabkan tersangka Z masih aktif menjalankan pengobatan penyakit TBC.
Masa penahanan tersangka Z selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Februari 2026 sampai dengan 17 Maret 2026.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni inisial S selaku Bendahara Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan tersangka inisial M selaku Bendahara SPP (Sumbangan Pendanaan Pendidikan), ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
“ Tersangka S dan M, juga ditahan selama 20 hari dari tanggal tanggal 26 Februari 2026 sampai dengan tanggal 17 Maret 2026,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Batu Kundur, melalui Kepala Subseksi (Kasubsi) Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Intel-Datun), Yosef A.R Nainggolan SH ketika ditemui melalui WhatsAppnya, Sabtu (27/2).
Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana SPP dan BOS pada SMK Negeri Kundur tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2023.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni, setiap tahun anggaran dari tahun 2017 hingga tahun 2023, kepala sekolah berinisial Z meminta sejumlah uang kepada tersangka S dan tersangka M, dalam bentuk cash maupun ditransfer ke rekening pribadinya.
“ Permintaan tersebut dilakukan secara berulang pada setiap tahun anggaran, yang mana dana yang diminta kemudian ada dalam bentuk cash maupun ditransfer ke rekening pribadi Kepala Sekolah tanpa dasar penggunaan yang jelas serta tanpa disertai bukti pertanggungjawaban yang sah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yosef.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, diketahui total kerugian negara dalam perkara penyimpangan dana BOS mencapai Rp172.480.000, sedangkan Dana SPP yang diselewengkan mencapai Rp1.233.375.343. Jadi jumlah seluruh dana BOS dan dana SPP yang diselewengkan ketiga tersangka sebesar Rp1.405.855.343.
Untuk pasal yang disangkakan, Yosef menjelaskan bahwa tersangka Z dijerat pasal Primair, pasal 603 jo. pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk pasal Subsidiar, tersangka Z dijerat pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 20 huruf c jo. pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan kedua pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
Atau ketiga, pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka S selaku bendahara dana BOS, untuk pasal primair, ia dijerat pasal 603 jo, pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk pasal Subsidiair, tersangka S dijerat pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo, pasal 20 huruf c jo pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.
Kemudian tersangka inisial M, selaku Bendahara SPP, dijerat pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Atau pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
Yosef menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum yang tegas, objektif, profesional, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik. (Jam)
Editor : Patar


Posting Komentar