![]() |
| Puluhan ton daging ilegal yang diamankan Polda Kepri di Mapolda Kepri, Kamis (26/2) (Foto : Ist/Realitamedia.com) |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Ditreskrimsus Polda Kepri menggagalkan penyelundupan sekitar 70 hingga 80 ton daging illegal asal Singapura, yang dikemas di dalam 5.037 kotak bersama dua unit kapal dan dua orang tersangka yakni pemilik kapal sekaligus pemilik daging serta nahkoda kapal tersebut.
“ Puluhan ton daging illegal itu, diamankan saat aktifitas bongkar muat dari kapal di Pelabuhan PT. Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, pada Jumat (23/1) kemarin sekira pukul 02.00 WIB,” kata Kapolda Kepri melalui Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP,S.I.K,M.M kepada wartawan di Mapolda Kepri, Kamis (26/2/2026).
Didampingi Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, AKP Tigor Sidabariba, S.H, lebih lanjut AKBP Paksi Eka Saputra, mengatakan daging illegal sebanyak 5.037 kotak tersebut, terdiri dari 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam dari berbagai merek internasional.
“ Puluhan ton daging tersebut tanpa sertifikat kesehatan dan terdiri dari berbagai merek internasional,” kata AKBP Paksi Eka Saputra,
Selain mengamankan puluhan ton daging illegal, Ditreskrimsus Polda Kepri juga mengamankan dua orang tersangka, yakni LM alias A selaku pemilik kapal dan pemilik barang, serta H alias D yang menjabat sebagai nakhoda kapal.
Selain itu, tim penyidik Polda Kepri juga menyita barang bukti berupa dua unit kapal, yakni KM. Sukses Abadi 02 GT. 131 dan KLM. Sukses Raya GT. 143.
“ Dari hasil penggeledahan terhadap kedua kapal tersebut, petugas menemukan ribuan item barang bekas yang meliputi 38 tas karung pakaian, 157 karung boneka, 125 karung mainan, motor listrik 2 unit, sepeda anak 2 unit, stroller 2 unit, serta beberapa unit elektronik dan furniture,” katanya.
Lebih lanjut AKBP Paksi Eka Saputra menjelaskan bahwa modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah dengan menggunakan kapal kayu KM. Sukses Abadi 02 yang awalnya bertolak dari Kabupaten Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan.
Sekembalinya dari Singapura, lanjutnya, kapal tersebut dimuati dengan barang-barang dalam keadaan tidak baru atau bekas serta daging sapi, ayam, dan babi yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.
Untuk menghindari pantauan pihak berwenang, para tersangka dengan sengaja menonaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau AIS (Automatic Identification System) kapal saat memasuki perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tidak terbaca oleh otoritas terkait.
Seluruh barang bukti daging illegal tersebut, dimusnahkan dengan cara dikubur di TPA Punggur karena telah mendapatkan Surat Ketetapan dari Pengadilan.
Pemusnahan daging illegal ini disaksikan oleh Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejati Kepri, Rumondang Manurung, S.H., serta perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri, Wasis Prihartono, S.P.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) jo Pasal 46 angka 15 dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 46 angka 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 86 huruf a jo Pasal 33 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar untuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar untuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Terpisah, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan, untuk menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store. (ian)
Editor : Patar
.jpeg)

Posting Komentar