-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Rabu, Februari 18, 2026 A+ A- Print Email

Jaksa Kejari Karimun Cabang Moro menahan Mantan Kepala Desa Sanglar berinisial S, Rabu (18/2/ 2026) (Foto : James /Realitamedia.com)

By James 
    
KARIMUN, Realitamedia.com
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Cabang Moro resmi menahan mantan Kepala Desa Sanglar berinisial S, lantaran diduga terlibat penyelewengan dana desa dari tahun 2019 hingga 2022.

Penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, Rabu (18/2/ 2026) setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Berdasarkan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan praktek korupsi selama dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Sanglar.

Kasubsi  Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana  Khusus mewakili Kepala Cabang Kejaksaan Negeri  Moro, Teriman Halawa mengatakan bahwa tim penyidik telah memeriksa 29 orang saksi.

Selain itu, tim penyidik telah meminta keterangan dari 2 orang ahli dan telah memperoleh alat bukti sehingga berdasarkan hal tersebut, tim penyidik memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup untuk menetapkan mantan Kepala Desa Sanglar sebagai tersangka.

Ia menyebut bahwa tim penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi.

“ Tersangka S akan ditahan di Rutan Kelas II B Karimun selama 20 hari, agar tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti,” katanya.

Berdasarkan perhitungan sementara penyelewengan dana desa yang dilakukan tersangka S dari tahun 2019 hingga 2022 sekitar Rp 329 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan terdapat pekerjaan di Desa Sanglar yang anggarannya sudah dicairkan, tetapi pekerjaannya seperti pembangunan dan renovasi bangunan tidak dilaksanakan.  

Kemudian dari laporannya tersangka melakukan perjalanan dinas tetapi ia tidak bisa melengkapi atau mempertanggungjawabkan laporan pertanggungjawabannya. 

“ Kepada penyidik tersangka mengakui dana yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadinya, “ katanya.

Terkait pasal yang disangkakan terhadap tersangka, lanjut Teriman, tim penyidik masih menggunakan pasal-pasal yang diatur di dalam undang-undang tindak pidana  korupsi, hal ini disebabkan penyidikan dilakukan sejak tahun 2024 lalu.

“ Tetapi untuk ke depannya akan menyesuaikan dengan pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat ini,” katanya.

Terkait adanya tersangka lainnya, menurut Teriman Halawa hal tersebut tergantung dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik. (Jam)

Editor : Patar


Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar