-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Selasa, Februari 17, 2026 A+ A- Print Email

Polres Natuna Ringkus Dua Pelaku Dugaan Penyelewengan Anggaran Kegiatan Rehabilitasi Mangrove Seluas 60 Ha
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie saat memimpin konfersi pers terkait tindak pidana korupsi kegiatan Padat Karya/Swakelola Percepatan Rehabilitasi Mangrove Tahun Anggaran 2021 di Mapolres Natuna, Selasa (17/2) (Foto : Budi/Realitamedia.com)


By Budi Darma
‎NATUNA, Realitamedia.com 
– Satreskrim Polres Natuna mengamankan dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan Padat Karya/Swakelola Percepatan Rehabilitasi Mangrove Tahun Anggaran 2021.

Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla  kepada wartawan di Mapolres Natuna, Selasa (17/2) mengatakan kedua tersangka berinisial  I (36) dan AR (39), diduga melakukan penyelewengan anggaran kegiatan rehabilitasi mangrove seluas 60 Ha

“ Keduanya diduga terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif dan memanipulasi kwitansi kegiatan bersama Ketua Kelompok Tani Mitra saat itu,” kata Kapolres Natuna didampingi  Kasat Reskrim Iptu Richie Putra.,SH.,MH, Kanit Tipidkor Ipda Denny Irawan, S.IP dan Kasubsipenmas Aiptu David Arviad, SH.
 
Kapolres mengatakan bahwa dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Kepulauan Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp350.150.825.

‎Kasat Reskrim Iptu Richie Putra,S.H.,M.H menambahkan penyidik telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari penerbitan laporan polisi, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, kordinasi/ ekspose dengan auditor BPKP, hingga gelar perkara dan penetapan tersangka. 
“ Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

‎Para tersangka dijerat dengan ‎Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎” Polres Natuna akan terus mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya. (Bu)

Editor : Patar  


Posting Komentar