![]() |
| Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup DLH Batam, IP saat menghadiri RDP di ruang Komisi III DPRD Batam, Rabu (4/2) (Foto : Parulian/Realitamedia.com). |
BATAM, Realitamedia.com - Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup DLH Batam, IP mengatakan proses penanggulangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis sludge oil yang mencemari perairan Pantai Dangas, di dekat objek wisata Tangga Seribu, Sekupang, akan dapat selesai dalam waktu 3 hingga 4 hari.
Hal tersebut disampaikan oleh IP saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Batam, Rudi ST yang digelar di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Batam, pada Rabu (4/2).
“ Kalau kami bilang dapat selesai dalam waktu 10 hari, mudah-mudahan proses penanggulanngannya dapat selesai dalam waktu 3 hingga 4 hari,” tegasnya.
Selanjutnya, IP menjelaskan bahwa dari 120 ton limbah B3 yang tumpah di perairan Pantai Dangas tersebut, pihaknya telah mengangkat sekitar 75 %.
“ Saat ini kita sudah mencapai recovery 75 % dari 120 ton limbah B3 yang tumpah dari kapal Landing Craft Tank (LCT) Mutiara Garlib Samudera,” katanya.
Pernyataan IP ini berbeda dengan pernyataan dari General Maneger PT Jagar Prima Nusantara, Rahmad, yang mengatakan bahwa pihaknya telah membersihkan sludge oil yang tercecer di bibir pantai dan hingga saat ini sudah sekitar 92 % dibersihkan.
Rahmad mengatakan kapal LCT Mutiara Garlib Samudera milik PT Mutiara Haluan Samudera, dan ownernya sama dengan owner PT Jagar Prima Nusantara.
Berdasarkan hasil investigasi KSOP Batam, limbah B3 jenis sludge oil tersebut tumpah ke laut disebakan adanya ruang yang terbuka di kapal LCT Mutiara Haluan Samudera, dan air laut masuk ke ruang tersebut mengakibatkan kapal tersebut miring, kemudian limbah B3 jenis sludge oil tersebut tumpah ke laut.
“ Hasil investigas sementara kami bahwa memang ada ruang yang terbuka sehingga mengakibatkan air laut masuk ke dalam kapal, akibatnya limbah B3 jenis sludge oil di dalam kapal tersebut tumpah dan mencemari laut,” kata Kepala Bidang Keselamatan Berlayar KSOP Batam, Yuzirwan Nasution.
Ia mengatakan bahwa KSOP Batam akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait yakni pemilik dan pengangkut limbah B3 tersebut.
Jika memang nanti ada tindak pidana, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindaknya.
“ Kalau pencemaran laut itu adalah kewenangan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) tetapi mengenai pelayarannya adalah wewenang kami (KSOP Batam),” kata Yuzirwan.
Mengenai muatan kapal tersebut, Yuzirwan menjelaskan secara perhitungan kapal itu maksimal dapat dimuati sekitar 400 ton atau 2 kali GT kapal tersebut.
Terkait sertifikasi dan kelayakan kapal LCT Mutiara Haluan Samudera, Yuzirwan mengatakan kapal tersebut masih layak.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua HNSI Batam, Muhammad Syafii, membantah pernyataan pihak KSOP. Berdasarkan investigasi lapangan, HNSI menduga kuat kapal tersebut mengalami kelebihan muatan (over muatan). Syafii bahkan mengatakan memiliki bukti temuan nelayan berupa satu karung limbah sludge oil yang tenggelam di laut.
"Kami juga menyoroti standar pengangkutannya. Seharusnya limbah B3 jenis ini diangkut menggunakan tangki khusus (spiko) sesuai SOP, bukan dengan kapal LCT yang tidak standar," tegas Syafii.
HNSI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk kerugian yang dialami nelayan dan kerusakan terumbu karang di sekitar objek wisata Tangga Seribu.
(lian)



Posting Komentar