![]() |
| Kacabjari Tanjung Batu Hengky F Munthe bersama jaajran saat konfersi pers saat penyelesaian kasus lakalantas melalui RJ di kantor Kavabjari Tanjung Batu, Senin (2/2) (Foto : Ist/Realitamedia.com) |
By James
KARIMUN, Realitamedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melalui Kejaksaan Negeri Cabang ( Kacabjari) Tanjung Batu berhasil menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Permohonan penghentian penuntutan diajukan untuk tersangka Burhanudinsyah Bin M. Daud yang disangka melanggar kesatu: Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Kedua: Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berdasarkan amanat Undang-Undang dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 2453/E/EJP/09/2022 tentang Pengendalian dan Pen ghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice (RJ).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Hengky F Munthe mengatakan penghentian perkara ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan keadilan yang berorientasi pada pemulihan sosial.
“Dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini, keadilan restoratif memungkinkan penyelesaian hukum yang lebih humanis. Perdamaian antara keluarga korban dan tersangka menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu harus diakhiri dengan hukuman pidana, tetapi juga dapat diwujudkan melalui rekonsiliasi yang tulus," kata Hengky F Munthe, Senin (2/2/2026).
Ia menuturkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial, tersangka menjalani sanksi moral dengan membersihkan bersedia melaksanakan kerja sosial sebagai marbot Masjid Qauman Tanjung Batu selama 2 (dua) bulan.
"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah adanya kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan tersangka, kemudian tersangka telah menyalurkan santunan kepada pihak korban,” katanya.
Ia berharap tersangka dapat melanjutkan hidup dengan lebih bertanggung jawab, dan masyarakat semakin memahami pentingnya kehati-hatian dalam berkendara.
Ia juga menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice akan terus diperluas, khususnya dalam perkara yang memenuhi persyaratan hukum dan prinsip keadilan masyarakat.
"Penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas ini melalui Restorative Justice menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial,"ucapnya.
Dengan adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan tersangka, serta keterlibatan tokoh masyarakat, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana keadilan dapat diwujudkan secara lebih humanis,kata Hengky menambahkan.
Hengky menegaskan bahwa Kejakaaan Negeri Karimun melalui Kacabjari Tanjung Batu akan terus mendorong penerapan keadilan restoratif dalam kasus-kasus yang memenuhi syarat, guna menciptakan keadilan yang berimbang serta meningkatkan kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas di masyarakat. (Jam)
Editor : Patar


Posting Komentar