-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Kamis, Februari 05, 2026 A+ A- Print Email
Jejak Rizal, Eks Direktur P2 Bea Cukai yang Diciduk KPK
Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal. (Foto : dok DJBC)

Editor By : Patar


JAKARTA, Realitamedia.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026. Operasi senyap ini diduga berkaitan dalam proses impor barang yang masuk ke Indonesia.

"Kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta yang kemudian KPK menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Tempo.co, pada Rabu (4/2).

Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, tim Kedeputian Penindakan KPK salah satunya menangkap mantan Direktur P2 Bea Cukai Rizal. Tim Kedeputian Penindakan menciduk Rizal di kantor wilayah Lampung. Rizal baru mutasi ke Lampung per Senin, 2 Februari 2026.

Tempo telah mengonfirmasi penangkapan pejabat Bea dan Cukai tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama serta Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto. Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan.
Siapa Rizal?

Rizal baru saja dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat. Pelantikan Rizal dilakukan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu 28 Januari 2026, di Aula Djuanda, kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Sebelumnya, Rizal menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai. Rizal tercatat aktif dalam jabatan Direktur P2 Bea Cukai ini hingga November 2025. Rizal pernah menduduki  jabatan Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam pada 2023.

Rizal telah malang melintang dalam proses penindakan dan penyidikan lintas batas negara saat menjabat sebagai Direktur P2 Bea dan Cukai, salah satunya operasi Patkor Kastima ke-29 pada 2025. Rizal saat itu memimpin operasi tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat itu mengerahkan 18 kapal Fast Patrol Boat (FPB) dan sembilan kapal speed boat.

Dalam operasi itu menghasilkan 67 pemeriksaan, sembilan penyegelan kapal impor, dan tiga penegahan komoditi berupa rokok, baby lobster, dan barang campuran dengan total nilai barang sekitar Rp 29 miliar. Potensi kerugian negara Rp 30 miliar.

Rizal juga pernah dipanggil oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, pada 24 Desember 2024 lalu. Rizal kala itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan TPPU Rita Widyasari. Namun KPK belum mendetailkan materi pemeriksaan Rizal.

Adapun pemeriksaan Rizal diduga berkaitan tentang penggeledahan KPK di ruang kerja Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada 6 Februari 2025. Penggeledahan ini diduga berhubungan dengan perkara rasuah Rita Widyasari.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan tak mendapat informasi mengenai penggeledahan di ruang kerja Direktur P2 Bea Cukai itu. "Belum terinfo saya," katanya saat ditemui Tempo di kantornya, pada 11 Februari 2025.

Dalam kesempatan yang sama, Setyo pun melontarkan pertanyaan serupa kepada pimpinan KPK lain, Johanis Tanak. Senada dengan Setyo, Johanis mengungkapkan tak menerima adanya laporan mengenai penggeledahan tersebut.

Di hadapan Setyo, Johanis mengatakan pimpinan KPK saat ini akan mengubah kebijakan yang berhubungan dengan penindakan di lembaga antirasuah, termasuk kegiatan geledah.

"Pimpinan sekarang akan mengubah kebijakan di mana setiap tindakan apapun yang dilakukan harus dilaporkan," kata Johanis.


Sumber : Tempo.co



Posting Komentar